Kredit UMKM Tertahan, Komisi XI Siapkan Intervensi UU P2SK

AKURAT.CO DPR RI mulai mengarahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke isu yang selama ini luput dari pengaturan eksplisit: kewajiban atau porsi penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyebut, wacana tersebut muncul setelah data menunjukkan adanya anomali di sektor perbankan likuiditas tersedia, namun kredit UMKM justru melambat.
“Kita akan mengadakan meaningful participation, akan merembukkan kira-kira sekarang ini model pembiayaan seperti apa yang dibutuhkan oleh UMKM. Kan POJK-nya sudah keluar, bank sudah ngasih kredit, likuiditas sudah dikasih, tapi UMKM kita kreditnya mengalami pelambatan,” kata Fauzi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Akhiri Sekat Kebijakan Fiskal dan Moneter
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga awal 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan nasional masih berada di kisaran 10–11% secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, kredit UMKM tumbuh lebih rendah, berada di bawah rata-rata industri.
Di sisi lain, indikator likuiditas seperti rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih berada di atas ambang batas aman, yakni sekitar 25–30%, jauh di atas threshold minimum OJK sebesar 10%.
Kondisi ini menandakan adanya mismatch antara ketersediaan dana di perbankan dan penyalurannya ke sektor produktif, khususnya UMKM.
Fauzi menilai, kebijakan teknis yang sudah diterbitkan melalui Peraturan OJK (POJK) belum cukup kuat mendorong distribusi kredit secara merata.
Dalam pembahasan revisi UU P2SK, DPR menemukan belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur porsi kredit berdasarkan segmen, termasuk UMKM.
“Belum ada pengaturan yang jelas mengenai porsi penyaluran kredit perbankan, termasuk untuk UMKM, sehingga pembagian peran antarbank selama ini lebih berjalan secara praktik,” ujar Fauzi.
Baca Juga: OJK Dorong Revisi UU P2SK, Bank Umum Bisa Masuk Lebih Dalam ke Pasar Modal
Dirinya menambahkan, revisi UU P2SK akan menjadi momentum untuk merumuskan ulang desain pembiayaan UMKM, termasuk kemungkinan intervensi regulatif yang lebih mengikat.
Selain itu, DPR juga membuka kembali wacana konsolidasi sektor perbankan, meski belum menjadi fokus utama pembahasan saat ini.
UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor ini menyumbang sekitar 60–61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja.
Namun, kontribusi besar tersebut belum diimbangi dengan akses pembiayaan yang memadai. Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih berkisar di level 18–20% dalam beberapa tahun terakhir, jauh dari target pemerintah sebesar 30%.
Sejak era reformasi sektor keuangan pasca krisis 1998 hingga penguatan melalui UU P2SK yang disahkan pada 2023, kebijakan pembiayaan UMKM cenderung bersifat insentif, bukan kewajiban.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor struktural yang menyebabkan kredit UMKM sulit tumbuh agresif, terutama di tengah preferensi bank terhadap segmen korporasi yang dianggap lebih aman.
Jika tren pelambatan kredit UMKM berlanjut, dampaknya berpotensi meluas ke sektor riil. UMKM yang kesulitan akses pembiayaan akan menghadapi keterbatasan ekspansi usaha, yang pada akhirnya menahan pertumbuhan ekonomi domestik.
Bagi perbankan, dorongan pengaturan porsi kredit juga berpotensi mengubah strategi bisnis, terutama dalam manajemen risiko dan penyaluran kredit.
Di sisi lain, intervensi regulatif melalui UU dapat meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga berisiko menekan kualitas aset jika tidak diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko kredit.
DPR menargetkan revisi UU P2SK dapat diselesaikan dalam masa sidang yang dimulai pada 12 Mei 2026.
“(Target) masa sidang selesai. Masa sidang ini kan masuk tanggal 12 Mei. Ini kan panjang masa sidangnya. Kita selesaikan di masa sidangnya sekarang,” kata Fauzi.
Selain isu kredit UMKM, revisi UU P2SK juga mencakup sejumlah poin strategis lain seperti demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) serta penyesuaian mekanisme seleksi pimpinan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










