Akurat Logo

Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

Andi Syafriadi | 8 Mei 2026, 16:48 WIB
Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Pemerintah memberi insentif fiskal berupa pembebasan pajak untuk mendukung restrukturisasi besar-besaran badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan tersebut diambil guna mempercepat perampingan jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200–300 perusahaan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembebasan pajak diberikan khusus untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN, seperti merger, akuisisi, konsolidasi, maupun likuidasi.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya

“Kalau untuk merging dan akuisisi kami nolkan pajaknya. Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis.

Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian Keuangan terhadap agenda restrukturisasi yang dijalankan BP BUMN dan Danantara.

Menurut Purbaya, proses penataan ulang BUMN membutuhkan biaya besar, terutama dalam transaksi penggabungan maupun pengalihan aset perusahaan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Coretax Ubah Struktur Pelaporan Pajak

Pemerintah menilai pengenaan pajak dalam proses tersebut justru berpotensi memperlambat efisiensi yang ingin dicapai.

“Kalau dipajaki pada waktu jual beli untuk efisiensi, biayanya jadi mahal sekali,” kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.