Mengenal Pajak Penghasilan dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya

AKURAT.CO Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara Indonesia.
Dari berbagai jenis pajak yang ada, pajak penghasilan atau PPh termasuk yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari hari.
Pajak penghasilan dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memperoleh pendapatan dalam jumlah tertentu.
Dana dari pajak tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan negara lainnya.
Meski sering mendengar istilah PPh, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu pajak penghasilan, siapa yang wajib membayar, serta bagaimana sistem perhitungannya.
Oleh Karena itu, penting untuk memahami penjelasan lengkap mengenai pajak penghasilan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Baca Juga: Mengenal Ragam Pajak Penghasilan (PPh)
Apa Itu Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu periode tertentu.
Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, bonus, hadiah, hingga pendapatan dari investasi.
Semakin besar penghasilan seseorang atau perusahaan, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Pajak penghasilan menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia karena memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Mengapa Pajak Penghasilan Penting
Pajak penghasilan membantu pemerintah memperoleh dana untuk menjalankan berbagai program pembangunan nasional.
Dana pajak digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, subsidi, hingga layanan publik lainnya yang dinikmati masyarakat.
Selain itu, pajak penghasilan juga membantu menciptakan pemerataan ekonomi karena masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar.
Melalui sistem perpajakan, negara dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian.
Aturan tersebut menjelaskan tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, hingga tata cara pembayaran dan pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan menjadi lembaga yang bertugas mengelola sistem perpajakan di Indonesia.
Baca Juga: Kinerja Membaik, WOM Finance Raih Kenaikan Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 20%
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan
1. Karyawan atau Pegawai
Karyawan yang memperoleh gaji tetap setiap bulan termasuk pihak yang wajib membayar pajak penghasilan apabila pendapatannya sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Biasanya perusahaan akan langsung memotong pajak dari gaji karyawan setiap bulan melalui sistem PPh Pasal 21. Besaran pajak yang dipotong tergantung jumlah penghasilan dan status tanggungan keluarga.
2. Pengusaha dan Pemilik Usaha
Pemilik usaha juga wajib membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan bisnis. Baik usaha kecil, menengah, maupun perusahaan besar memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan biasanya dihitung berdasarkan omzet atau keuntungan usaha dalam periode tertentu.
3. Pekerja Lepas atau Freelancer
Freelancer, content creator, desainer, konsultan, hingga pekerja lepas lainnya juga dapat dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatannya memenuhi syarat perpajakan.
Meskipun tidak bekerja di perusahaan tetap, penghasilan dari jasa profesional tetap termasuk objek pajak. Karena itu, pekerja lepas perlu memahami sistem pelaporan pajak secara mandiri.
4. Badan Usaha atau Perusahaan
Perusahaan yang memperoleh keuntungan juga wajib membayar pajak penghasilan badan. Pajak ini dikenakan atas laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun pajak.
Besaran tarif pajak badan berbeda dengan pajak individu dan diatur sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5. Investor dan Pemilik Aset
Seseorang yang memperoleh penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen saham, atau keuntungan aset tertentu juga dapat dikenakan pajak penghasilan.
Pendapatan pasif tetap termasuk objek pajak apabila memenuhi ketentuan perpajakan. Karena itu, investor juga memiliki kewajiban untuk memahami aturan pajak yang berlaku.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima individu.
Jenis pajak ini paling sering ditemukan pada karyawan perusahaan karena dipotong langsung dari gaji bulanan.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 berkaitan dengan kegiatan perdagangan tertentu dan biasanya dipungut oleh badan usaha atau instansi pemerintah. Pajak ini sering diterapkan pada transaksi impor atau pembelian barang tertentu.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa, royalti, hadiah, atau sewa tertentu selain tanah dan bangunan. Biasanya pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
4. PPh Final
PPh Final merupakan pajak yang langsung diselesaikan saat pembayaran dilakukan sehingga tidak perlu dihitung kembali pada akhir tahun.
Contohnya seperti pajak UMKM dengan tarif tertentu berdasarkan omzet usaha.
Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak
1. Gaji dan Upah
Penghasilan dari pekerjaan tetap termasuk objek pajak penghasilan. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka potensi pajak yang dikenakan juga semakin besar.
2. Keuntungan Usaha
Laba atau keuntungan dari kegiatan usaha juga dikenakan pajak. Baik usaha kecil maupun perusahaan besar tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan.
3. Honorarium dan Jasa
Pendapatan dari pekerjaan freelance, jasa profesional, atau proyek tertentu termasuk objek pajak.
Karena itu, pekerja lepas juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya.
4. Pendapatan Investasi
Bunga deposito, dividen, dan keuntungan investasi tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan.
Pajak tersebut biasanya dipotong langsung oleh pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Sederhana
Perhitungan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Setelah itu, penghasilan akan dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Jika masih terdapat sisa penghasilan kena pajak, maka jumlah tersebut akan dikenakan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan yang berlaku.
Karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan tarif progresif, maka semakin tinggi penghasilan seseorang, tarif pajaknya juga akan meningkat.
Dampak Jika Tidak Membayar Pajak
Tidak membayar pajak dapat menimbulkan sanksi administratif maupun denda sesuai aturan perpajakan.
Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya juga dapat dikenakan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan individu maupun badan usaha.
Pajak ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Karyawan, pengusaha, freelancer, perusahaan, hingga investor dapat menjadi wajib pajak apabila memiliki penghasilan sesuai ketentuan.
Dengan memahami sistem pajak penghasilan, masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan sesuai aturan.
Amalia Febriyani (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





