Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online dengan Mudah dan Cepat untuk Aktivasi DJP Online

AKURAT.CO EFIN pajak menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang ingin menggunakan layanan perpajakan online.
Tanpa EFIN, Anda tidak dapat melakukan registrasi maupun login ke akun DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Saat ini, cara mendapatkan EFIN pajak online semakin mudah karena Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan layanan pengajuan secara daring. Wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pajak dan bisa mengurusnya dari rumah dengan lebih praktis.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai cara mendapatkan EFIN online, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian EFIN, syarat dokumen, langkah pengajuan, hingga proses aktivasinya.
Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya
Apa Itu EFIN Pajak?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara online.
Nomor EFIN digunakan sebagai alat autentikasi ketika wajib pajak ingin mengakses layanan DJP Online, seperti e-Filing dan e-Billing. Dengan adanya EFIN, keamanan data perpajakan menjadi lebih terjaga karena tidak semua orang dapat mengakses akun pajak seseorang.
EFIN bersifat rahasia dan hanya dimiliki oleh satu wajib pajak. Oleh karena itu, nomor ini sebaiknya disimpan dengan baik dan tidak dibagikan kepada orang lain.
Fungsi EFIN Pajak untuk Wajib Pajak
EFIN memiliki berbagai fungsi penting dalam aktivitas perpajakan online. Berikut beberapa fungsi utamanya:
Aktivasi akun DJP Online
EFIN digunakan saat pertama kali registrasi akun pajak online.
Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak membutuhkan EFIN untuk menggunakan layanan e-Filing.
Membuat kode billing pajak
Nomor EFIN membantu proses autentikasi transaksi elektronik perpajakan.
Reset password DJP Online
Jika lupa kata sandi akun pajak, EFIN dapat digunakan untuk pemulihan akun.
Karena memiliki fungsi penting, setiap wajib pajak disarankan segera mengurus EFIN setelah memiliki NPWP.
Syarat Mendapatkan EFIN Pajak Online
Sebelum mengajukan permohonan EFIN online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Syarat untuk Wajib Pajak Pribadi
Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
Nomor NPWP
KTP asli
Alamat email aktif
Nomor handphone aktif
Swafoto memegang KTP dan NPWP
Formulir permohonan EFIN
Dokumen tersebut akan digunakan petugas pajak untuk melakukan verifikasi data wajib pajak.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online
Saat ini pengajuan EFIN dapat dilakukan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak atau melalui layanan DJP secara online.
Berikut langkah-langkah lengkapnya.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Gunakan email aktif karena nomor EFIN nantinya akan dikirim melalui email tersebut.
Selain itu, pastikan foto KTP dan NPWP terlihat jelas agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
2. Cari Alamat Email KPP Terdaftar
Setiap wajib pajak memiliki KPP tempat NPWP terdaftar. Anda dapat melihatnya pada kartu NPWP atau mengecek daftar unit kerja DJP melalui website resmi pajak.
Website resmi DJP:
Direktorat Jenderal Pajak
Daftar unit kerja KPP:
https://pajak.go.id/unit-kerja
3. Kirim Permohonan EFIN melalui Email
Setelah mengetahui email KPP, kirim permohonan dengan format yang jelas.
Biasanya isi email meliputi:
Nama lengkap
NPWP
NIK
Alamat domisili
Nomor HP aktif
Email aktif
Lampirkan juga:
Foto formulir permohonan EFIN
Swafoto memegang KTP dan NPWP
Gunakan subjek email seperti: “Permohonan Aktivasi EFIN”
Petugas pajak nantinya akan melakukan pengecekan data sebelum mengirim nomor EFIN Anda melalui email.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Jika data sudah lengkap dan sesuai, DJP akan mengirimkan nomor EFIN dalam bentuk file PDF atau melalui email balasan.
Biasanya proses ini memerlukan waktu paling lama satu hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Cara Aktivasi EFIN di DJP Online
Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun DJP Online.
Berikut caranya:
Buka website DJP Online
Klik menu “Daftar”
Masukkan NPWP
Isi nomor EFIN
Masukkan kode keamanan
Klik “Submit”
Buka email untuk verifikasi akun
Buat password baru
Website DJP Online:
DJP Online
Setelah proses selesai, akun DJP Online sudah dapat digunakan untuk pelaporan pajak secara online.
Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak
Banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor EFIN setelah aktivasi akun. Jika mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu panik karena EFIN bisa diminta kembali.
Saat ini layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui email resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak.
Berikut layanan resmi yang dapat digunakan:
Telepon Kring Pajak: 1500200
Website DJP
Email KPP terdaftar
Wajib pajak biasanya diminta melakukan verifikasi data seperti NPWP, NIK, email, dan nomor HP aktif.
Apakah EFIN Harus Dibuat Setiap Tahun?
Tidak. EFIN hanya dibuat satu kali dan dapat digunakan seterusnya selama akun DJP Online masih aktif.
Namun, jika lupa nomor EFIN atau belum pernah aktivasi akun pajak online, maka wajib pajak perlu melakukan permintaan ulang atau cetak ulang EFIN.
Tips Agar Pengajuan EFIN Online Cepat Disetujui
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
Gunakan email aktif dan benar
Pastikan foto dokumen jelas
Isi data sesuai NPWP dan KTP
Gunakan nomor HP yang aktif
Kirim permohonan ke email KPP yang sesuai
Kesalahan data sering menjadi penyebab permohonan EFIN ditolak atau membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses.
Cara mendapatkan EFIN pajak online kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan, mengirim permohonan melalui email KPP, lalu menunggu proses verifikasi dari DJP.
Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa segera melakukan aktivasi akun DJP Online agar bisa menggunakan layanan perpajakan elektronik seperti e-Filing dan e-Billing.
Dengan layanan online ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien untuk seluruh wajib pajak di Indonesia.
Amalia Febriyani (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







