Akurat Logo

Pembelian Valas Tanpa Underlying Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai 2 Juni 2026

Esha Tri Wahyuni | 3 Juni 2026, 19:17 WIB
Pembelian Valas Tanpa Underlying Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai 2 Juni 2026
Dolar AS

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperkuat upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan memperketat transaksi valuta asing (valas).

Mulai 2 Juni 2026, bank sentral resmi menurunkan batas pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal USD25.000 per pelaku per bulan, separuh dari ketentuan sebelumnya sebesar USD50.000.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa BI tengah memperkuat lapisan pertahanan rupiah di tengah ketidakpastian pasar global.

Baca Juga: IHSG Rupiah Kompak Memerah, Ini Sebabnya

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan, BI akan terus hadir di pasar keuangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal perekonomian nasional.

"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," kata Ramdan dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Selain memperketat batas pembelian valas tunai, BI juga mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki guna memastikan mekanisme pasar berjalan baik dan likuiditas valuta asing tetap memadai.

"Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," ujarnya.

Kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.

Aturan ini mewajibkan transaksi pembelian valas tunai di atas USD25.000 per bulan disertai dokumen underlying yang menunjukkan kebutuhan ekonomi riil.

Langkah terbaru ini merupakan kelanjutan dari strategi BI memperkuat pasar valas domestik.

Pada Maret 2026, BI lebih dulu memangkas batas pembelian valas tunai tanpa underlying dari USD100.000 menjadi USD50.000 per bulan. Kini, hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan, batas tersebut kembali dipangkas menjadi USD25.000.

Bank sentral sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempersempit ruang transaksi spekulatif dan memastikan pembelian valuta asing dilakukan untuk kebutuhan riil, bukan sekadar lindung nilai berlebihan atau spekulasi terhadap pergerakan kurs.

Di saat yang sama, BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara melalui skema Local Currency Transaction (LCT).

"Bank Indonesia terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema Local Currency Transaction sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar," kata Ramdan.

Saat ini, kerja sama LCT Indonesia telah berjalan dengan enam negara yakni Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Kebijakan ini menunjukkan fokus BI bukan hanya menjaga rupiah melalui suku bunga, tetapi juga melalui pengelolaan permintaan dolar di pasar domestik.

Dalam beberapa bulan terakhir, rupiah menghadapi tekanan akibat kombinasi faktor global dan domestik, mulai dari ketidakpastian geopolitik, kebutuhan pembayaran utang luar negeri, repatriasi dividen, hingga tingginya permintaan valuta asing musiman.

Dengan memperkecil ruang pembelian dolar tanpa underlying, BI berharap permintaan valas yang bersifat non-esensial dapat ditekan sehingga tekanan terhadap kurs rupiah berkurang.

Di sisi lain, langkah ini juga beriringan dengan kebijakan lain seperti penguatan instrumen pasar valas, optimalisasi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), serta peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.

Bank Indonesia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan kebutuhan valas masyarakat, melainkan penguatan tata kelola transaksi agar lebih mencerminkan kebutuhan ekonomi riil.

BI menilai stabilitas nilai tukar tidak dapat dijaga sendirian oleh bank sentral. Karena itu koordinasi dengan pemerintah, otoritas keuangan, perbankan, dan pelaku usaha terus diperkuat.

Bank Indonesia memandang bahwa stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

"Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional," ujar Ramdan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.