Akurat Logo

Negara Kantongi Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset Korupsi

Andi Syafriadi | 15 Juni 2026, 12:05 WIB
Negara Kantongi Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset Korupsi
Kemenkeu menerima Rp1,03 triliun hasil pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung. Termasuk aset kasus Edi Tansil yang berhasil dikembalikan ke negara.

AKURAT.CO Upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana korupsi menunjukkan hasil signifikan.

Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang berasal dari pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam gelaran BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Gelar BPA Fair 2026, Target Pemulihan Aset Capai Rp2 Triliun

Total penerimaan negara yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari hasil lelang aset, penelusuran aset tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.

Rinciannya, hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026 menyumbang Rp978,1 miliar.

Selain itu, hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp30,9 miliar. Sementara itu, aset yang berhasil dipulihkan dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang tunai mencapai Rp51,6 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar kepada para korban yang berhak menerima pengembalian.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Setiap aset yang berhasil dikembalikan akan memperkuat penerimaan negara dan dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik," paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pemulihan aset dalam kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi pesan bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang meski waktu berlalu.

Baca Juga: BPA Targetkan Penjualan Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," ujar Purbaya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan berbagai instansi terkait dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat kerja sama pemulihan aset agar semakin banyak aset negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.