Akurat Logo

5 Larangan Baru bagi Influencer Keuangan, OJK Tak Lagi Toleransi Konten Investasi Menyesatkan

Idham Nur Indrajaya | 24 Juni 2026, 19:13 WIB
5 Larangan Baru bagi Influencer Keuangan, OJK Tak Lagi Toleransi Konten Investasi Menyesatkan
Larangan finfluencer kini diperjelas OJK. Simak daftar aktivitas yang tak boleh dilakukan influencer keuangan menurut POJK 6/2026. Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Media sosial telah menjadi "kelas keuangan" baru bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dari tips menabung, rekomendasi saham, hingga promosi aset kripto, semuanya bisa ditemukan hanya dengan beberapa kali scroll di TikTok, Instagram, YouTube, atau X.

Namun, bagaimana jika informasi yang disampaikan ternyata tidak akurat? Bagaimana jika seorang influencer menjanjikan keuntungan investasi yang tidak realistis atau mempromosikan produk keuangan ilegal kepada jutaan pengikutnya?

Kekhawatiran inilah yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi financial influencer atau finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait investasi dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Menariknya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan finfluencer, tetapi juga memperjelas berbagai aktivitas yang kini dilarang. Bagi kreator konten keuangan maupun investor ritel, memahami larangan tersebut menjadi penting agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Apa Saja Larangan Finfluencer Menurut Aturan Baru OJK?

Secara ringkas, POJK Nomor 6 Tahun 2026 melarang finfluencer:

  • Memasarkan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.

  • Bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha keuangan ilegal.

  • Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

  • Menjanjikan keuntungan investasi yang tidak sesuai karakteristik produk.

  • Memberikan rekomendasi tertentu tanpa memenuhi persyaratan izin atau kompetensi yang diwajibkan.

Menurut OJK, tujuan aturan ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Mengapa OJK Mengatur Finfluencer?

Fenomena finfluencer berkembang pesat seiring meningkatnya jumlah investor ritel Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak memperoleh informasi investasi dari bank, perusahaan sekuritas, atau konsultan keuangan, kini sumber informasi tersebut bergeser ke media sosial.

Perubahan ini membawa manfaat karena literasi keuangan menjadi lebih mudah diakses. Namun di sisi lain, muncul risiko baru.

Tidak semua orang yang memiliki banyak pengikut memiliki kompetensi memadai untuk membahas produk keuangan. Bahkan dalam beberapa kasus, popularitas seseorang justru membuat rekomendasinya dipercaya tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat penyampaian informasi yang tidak bertanggung jawab.

"Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Agus Firmansyah melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Baca Juga: BTN Gandeng Unpad Genjot Edukasi Finansial dan Peluang Karier bagi Mahasiswa

Baca Juga: Finfluencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Analis: Jangan Pernah Mengiming-imingi Keuntungan

Apa Saja Larangan Baru bagi Finfluencer?

Dilarang Memasarkan Produk Keuangan Tanpa Izin

Salah satu poin paling tegas dalam aturan baru OJK adalah larangan mempromosikan produk dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam praktiknya, larangan ini menyasar berbagai bentuk promosi yang selama ini sering ditemukan di media sosial, mulai dari investasi bodong hingga platform keuangan yang belum memperoleh persetujuan regulator.

Bagi masyarakat, aturan ini penting karena banyak korban investasi ilegal awalnya mengenal produk tersebut melalui promosi media sosial.

Dilarang Bekerja Sama dengan Entitas Keuangan Ilegal

Larangan berikutnya tidak hanya berlaku pada produk, tetapi juga pihak yang bekerja sama dengan influencer.

Finfluencer tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Artinya, kreator konten tidak bisa lagi berlindung di balik alasan bahwa mereka hanya menerima kontrak promosi.

Dalam konteks baru ini, influencer dituntut lebih cermat memeriksa legalitas pihak yang mengajak mereka bekerja sama.

Dilarang Menyampaikan Informasi yang Menyesatkan

Larangan ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat luas.

Menurut aturan OJK, informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Masalahnya, di media sosial sering muncul konten yang hanya menampilkan sisi positif suatu produk investasi tanpa menjelaskan risiko yang menyertainya.

Padahal, informasi yang tidak lengkap juga dapat menciptakan persepsi yang salah di kalangan investor pemula.

Di sinilah letak perubahan penting yang ingin dibangun regulator: konten keuangan tidak cukup hanya menarik, tetapi juga harus bertanggung jawab.

Dilarang Menjanjikan Keuntungan Investasi

Ini mungkin menjadi larangan yang paling relevan dengan kondisi media sosial saat ini.

OJK secara tegas melarang penyampai informasi menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan layanan keuangan yang dipromosikan.

Mengapa poin ini penting?

Karena salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan investor pemula adalah menganggap investasi sebagai jalan cepat untuk mendapatkan keuntungan besar.

Ketika seorang influencer mengatakan:

Aset ini pasti naik.

atau

Keuntungan 100 persen dalam beberapa bulan hampir pasti terjadi.

Maka pernyataan tersebut dapat menciptakan ekspektasi yang tidak realistis.

Padahal dalam dunia investasi, tidak ada keuntungan yang benar-benar pasti.

Dilarang Memberikan Rekomendasi Tanpa Memenuhi Persyaratan

Banyak orang mengira edukasi keuangan dan rekomendasi investasi adalah hal yang sama.

Padahal keduanya berbeda.

Edukasi keuangan menjelaskan konsep, strategi, atau pemahaman dasar mengenai investasi.

Sementara rekomendasi investasi mengarahkan seseorang untuk mengambil keputusan terhadap produk tertentu.

Dalam POJK terbaru, OJK menegaskan bahwa pemberian rekomendasi yang menurut peraturan memerlukan izin harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin tersebut. Misalnya, rekomendasi produk pasar modal tertentu memerlukan izin penasihat investasi.

Untuk aset keuangan digital, finfluencer juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan sektor jasa keuangan yang relevan.

Mengapa Larangan Ini Penting bagi Investor Ritel?

Banyak investor pemula belajar keuangan dari media sosial karena lebih mudah dipahami dibanding membaca laporan keuangan atau dokumen resmi.

Namun kemudahan tersebut sering kali datang bersama risiko.

Ketika informasi yang diterima tidak akurat, keputusan investasi yang diambil juga berpotensi keliru.

Aturan baru OJK pada dasarnya bertujuan menciptakan standar kualitas informasi yang lebih tinggi.

Jika diterapkan secara konsisten, investor ritel akan memperoleh manfaat berupa:

  • Informasi yang lebih kredibel.

  • Risiko terpapar investasi ilegal yang lebih rendah.

  • Transparansi yang lebih baik dalam promosi produk keuangan.

  • Edukasi yang lebih bertanggung jawab.

Aktivitas yang Kini Berisiko Dilakukan Finfluencer

Untuk memahami dampaknya, berikut beberapa contoh aktivitas yang berpotensi menjadi perhatian regulator:

Kasus 1: Janji Keuntungan Fantastis

Seorang influencer membuat video berjudul:

Saham Ini Dijamin Naik 200 Persen Tahun Depan.

Konten seperti ini berpotensi bertentangan dengan semangat aturan karena mengandung janji keuntungan yang tidak dapat dipastikan.

Kasus 2: Promosi Platform Tidak Berizin

Seorang kreator menerima bayaran untuk mempromosikan aplikasi investasi yang belum memiliki izin resmi.

Jika legalitas platform tidak diverifikasi terlebih dahulu, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan.

Kasus 3: Memberikan Sinyal Beli Secara Agresif

Konten yang secara eksplisit mendorong pengikut membeli aset tertentu tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara edukasi dan rekomendasi investasi.

Apakah Aturan Ini Akan Mengubah Konten Investasi di Media Sosial?

Kemungkinan besar iya.

Selama ini banyak konten investasi mengandalkan judul sensasional seperti:

  • "Saham Ini Akan Meledak!"

  • "Kripto yang Bikin Kaya dalam Semalam!"

  • "Jangan Sampai Ketinggalan Cuan!"

Konten seperti itu efektif menarik perhatian, tetapi sering kali tidak memberikan gambaran risiko yang seimbang.

Dengan hadirnya aturan baru, kreator kemungkinan akan lebih berhati-hati dalam menyusun narasi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini justru berpotensi meningkatkan kualitas diskusi keuangan di ruang digital Indonesia.

Menariknya, regulasi ini juga bisa memunculkan era baru finfluencer profesional, yaitu kreator yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kompetensi, sertifikasi, dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam perkembangan ekosistem informasi keuangan digital Indonesia. Melalui aturan ini, OJK memperjelas berbagai larangan bagi finfluencer, mulai dari promosi produk tanpa izin, kerja sama dengan entitas ilegal, penyampaian informasi menyesatkan, janji keuntungan investasi, hingga rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Di balik berbagai larangan tersebut, tujuan utamanya bukan membatasi edukasi keuangan di media sosial. Sebaliknya, OJK ingin memastikan bahwa informasi yang memengaruhi keputusan finansial masyarakat disampaikan secara lebih bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana regulator mengawasi konten keuangan, tetapi juga bagaimana masyarakat semakin kritis dalam memilah informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Pantau terus perkembangan regulasi sektor keuangan agar tidak hanya memahami peluang investasi, tetapi juga mengetahui batasan yang berlaku dalam penyampaian informasi keuangan di era digital.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan untuk Influencer Keuangan, Pelanggar Bisa Terancam Sanksi Rp15 Miliar

Baca Juga: Citi dan YCAB Bekali Remaja Disabilitas dengan Literasi Keuangan untuk Raih Kemandirian Finansial

FAQ

Apa saja larangan finfluencer menurut OJK?

Finfluencer dilarang mempromosikan produk keuangan tanpa izin, bekerja sama dengan entitas ilegal, menyampaikan informasi menyesatkan, menjanjikan keuntungan investasi, dan memberikan rekomendasi tertentu tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan regulator.

Apakah finfluencer masih boleh membahas saham?

Ya. Finfluencer tetap boleh membahas saham sebagai bagian dari edukasi keuangan. Namun terdapat batasan ketika pembahasan tersebut berubah menjadi rekomendasi investasi yang memerlukan izin tertentu.

Apakah influencer boleh mempromosikan kripto?

Boleh, selama produk atau layanan yang dipromosikan memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk rekomendasi aset keuangan digital tertentu, influencer juga harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan.

Apa yang dimaksud informasi menyesatkan menurut aturan OJK?

Informasi menyesatkan adalah informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau menciptakan persepsi yang salah sehingga berpotensi memengaruhi keputusan keuangan masyarakat secara keliru.

Apakah finfluencer boleh memberikan rekomendasi investasi?

Boleh dalam kondisi tertentu. Namun jika rekomendasi tersebut termasuk aktivitas yang menurut peraturan memerlukan izin, maka pemberi rekomendasi wajib memiliki izin yang sesuai.

Mengapa OJK mengatur influencer keuangan?

Karena pengaruh finfluencer terhadap keputusan investasi masyarakat semakin besar. OJK ingin memastikan informasi yang beredar di media sosial lebih akurat, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

Apa sanksi bagi pelanggar aturan finfluencer?

Pelanggaran dapat berujung pada berbagai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp15 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.