OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung dalam Tiga Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menghitung mundur proses transformasi kelembagaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Regulator menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi BEI selesai dalam tiga bulan ke depan sebagai landasan dimulainya perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan tersebut kini telah masuk dalam program legislasi (proleg) mendesak OJK dan sedang berada pada tahap perancangan.
Baca Juga: OJK: Penipuan Digital Kini Jadi Bagian Jaringan Pencucian Uang Global
"Targetnya tahun ini. Kami sudah masukkan dalam proleg mendesak OJK. Karena tidak lagi menunggu Peraturan Pemerintah, sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan menyesuaikan seluruh ketentuan internalnya agar sejalan dengan regulasi baru. Proses perubahan status kelembagaan tersebut juga wajib melalui mekanisme tata kelola perusahaan, termasuk persetujuan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa.
"Setelah itu praktis pengaturan di bursa juga harus berubah karena ada perubahan terkait demutualisasi. Selanjutnya aksi korporasi tersebut dijalankan sesuai tata kelola melalui forum RUPS atau RUPS Luar Biasa," ujar Hasan.
Regulasi yang tengah disusun akan menjadi dasar perubahan struktur BEI dari sistem mutual, yakni kepemilikan oleh para Anggota Bursa, menjadi demutual, di mana fungsi kepemilikan dipisahkan dari fungsi operasional bursa.
Selain mengatur perubahan kelembagaan, POJK juga akan memuat ketentuan mengenai tata kelola, manajemen risiko, hingga karakteristik infrastruktur pasar setelah proses transformasi berlangsung.
OJK juga memastikan tahapan awal demutualisasi akan diawali melalui mekanisme private deal di antara Anggota Bursa. Pelaksanaan tahap tersebut masih menunggu terbitnya POJK sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Gratis Lewat HP, Resmi iDebKu OJK
Percepatan penyusunan POJK terjadi setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut mengubah mekanisme demutualisasi BEI yang sebelumnya mensyaratkan Peraturan Pemerintah menjadi langsung berada di bawah kewenangan OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







