Akurat Logo

OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Perdana BEI

Esha Tri Wahyuni | 1 Juli 2026, 10:10 WIB
OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Perdana BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang memperoleh kesempatan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring penyusunan aturan demutualisasi bursa.

Langkah tersebut menandai dimulainya perubahan struktur kepemilikan BEI dari sistem mutual menjadi perusahaan berbasis saham sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK saat ini sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi yang menjadi dasar hukum transformasi kelembagaan BEI.

Baca Juga: OJK: Penipuan Digital Kini Jadi Bagian Jaringan Pencucian Uang Global

"Kalau dibaca di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di Bursa, lalu private deal di antara mereka," kata Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hasan menjelaskan, tahap awal demutualisasi akan mengatur perubahan status BEI dari bursa berbentuk mutual menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan saham.

Pada fase tersebut, perpindahan kepemilikan saham dimungkinkan melalui mekanisme private deal di antara Anggota Bursa (AB), termasuk dengan keterlibatan tiga lembaga negara sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Ia menegaskan bahwa setelah demutualisasi berlaku, prinsip kepemilikan yang selama ini menerapkan skema one share, one vote dengan porsi yang setara tidak lagi diberlakukan.

"Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara Anggota Bursa kami persilakan, karena tidak lagi one share one vote atau equal share portion. Ke depan boleh saja ada satu Anggota Bursa memiliki saham lebih sedikit, sementara anggota lainnya lebih banyak," ujar Hasan.

Selain membuka peluang bagi perpindahan kepemilikan antaranggota bursa, OJK juga menyiapkan ruang bagi masuknya investor atau mitra strategis pada tahap berikutnya. Meski demikian, proses tersebut masih berlangsung dalam kerangka demutualisasi dan belum memasuki tahap penawaran saham kepada publik.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Gratis Lewat HP, Resmi iDebKu OJK

"Tiga komponen ini yang mungkin pada tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tetapi sudah demutualisasi," kata Hasan.

Dirinya menambahkan, apabila transformasi kelembagaan tersebut berjalan baik dan mampu menghasilkan kinerja yang stabil, OJK membuka peluang bagi BEI untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada masa mendatang, sebagaimana praktik yang diterapkan sejumlah bursa efek internasional.

"Tentu kami akan membuka kemungkinan ke depan untuk mengizinkan Bursa melakukan penawaran umum saham kepada publik. Ada kompleksitas karena Bursa mungkin akan listing di bursanya sendiri," ujarnya.

Demutualisasi menjadi salah satu perubahan kelembagaan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selama ini, BEI dimiliki secara bersama oleh Anggota Bursa melalui sistem mutual sehingga kepemilikan bersifat relatif setara.

Melalui skema baru, kepemilikan saham menjadi lebih fleksibel sehingga memungkinkan perubahan komposisi pemegang saham, termasuk keterlibatan negara.

Landasan hukum perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, yang mulai berlaku setelah perubahan undang-undang disahkan pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut memberikan kesempatan kepada BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI pada tahap awal demutualisasi.

Namun, pada Pasal 8B ayat (2) juga ditegaskan bahwa masuknya lembaga negara tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara infrastruktur pasar modal nasional.

OJK juga memastikan akan tetap menerapkan pembatasan kepemilikan saham agar tidak ada satu pihak yang menguasai mayoritas saham BEI.

"Karena Bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar, kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tetapi juga harus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu kepemilikan mayoritas akan tetap dibatasi," kata Hasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.