Akurat Logo

DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

Andi Syafriadi | 1 Juli 2026, 12:17 WIB
DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta
Ilustrasi Marketplace

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tidak menjadi objek pemungutan pajak melalui marketplace.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru

"Pemungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun," kata Bimo pada saat konferensi pers bersama media di kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam aturan baru tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto penjual.

Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan bagian dari Pajak Penghasilan yang selama ini memang telah menjadi kewajiban wajib pajak.

Empat marketplace yang akan menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Marketplace akan memungut pajak saat transaksi dilakukan, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Pajak Marketplace 0,5 Persen Masih Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu

Pemerintah menilai mekanisme ini akan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Bimo menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.