DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tidak menjadi objek pemungutan pajak melalui marketplace.
Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru
"Pemungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun," kata Bimo pada saat konferensi pers bersama media di kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan baru tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto penjual.
Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan bagian dari Pajak Penghasilan yang selama ini memang telah menjadi kewajiban wajib pajak.
Empat marketplace yang akan menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Marketplace akan memungut pajak saat transaksi dilakukan, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga: Pajak Marketplace 0,5 Persen Masih Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu
Pemerintah menilai mekanisme ini akan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Bimo menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








