Akurat Logo

PFII Disiapkan, Indonesia Bakal Punya Kawasan Keuangan Khusus

Esha Tri Wahyuni | 3 Juli 2026, 09:10 WIB
PFII Disiapkan, Indonesia Bakal Punya Kawasan Keuangan Khusus
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Pemerintah mengusulkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan keuangan dengan sistem pengaturan khusus yang berbeda dari wilayah Indonesia pada umumnya.

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah menawarkan kombinasi insentif perpajakan, penerapan sistem hukum common law, pengawasan sektor keuangan khusus, hingga kemudahan perizinan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investor global.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan khusus (enclave) yang memiliki seperangkat aturan tersendiri agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.

Baca Juga: Misbakhun: Danantara hingga BPJS Bisa Jadi Penyangga IHSG Saat Asing Keluar

"Di situ ada pengecualian-pengecualian tertentu di bidang perpajakan, sistem hukum, sistem pengawasan, registrasi perusahaan, dan sebagainya. Itu diberikan wilayah khusus," kata Misbakhun usai rapat pembahasan RUU PFII di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Menurut Misbakhun, salah satu perubahan paling mendasar dalam kawasan tersebut adalah penerapan sistem hukum common law untuk penyelesaian sengketa bisnis, berbeda dengan sistem civil law yang selama ini berlaku di Indonesia.

"Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, nantinya dapat mendirikan perusahaan di kawasan PFII.

Berbagai sektor jasa keuangan juga akan beroperasi di dalamnya, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan sekuritas, hingga pengelola aset keuangan.

"Orang Indonesia bisa mendirikan perusahaan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana," kata Misbakhun.

Pemerintah juga mengusulkan agar kawasan tersebut memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Misbakhun mencontohkan, apabila sebuah bank beroperasi di PFII, pengawasannya akan mengikuti ketentuan khusus kawasan tanpa harus mengubah regulasi nasional yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia.

Karena itu, pemerintah mengajukan pembentukan PFII untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.

Selain insentif perpajakan, RUU PFII juga mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, serta perizinan guna meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

Dalam aspek hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang secara khusus menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Baca Juga: Misbakhun Pertanyakan Outlook Negatif Rating Agency di Tengah Pertumbuhan Ekonomi RI Sebesar 5,61 Persen

Pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik terbaik hukum komersial internasional agar penyelesaian sengketa berlangsung lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," ujar Purbaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.