Komisi XI Targetkan RUU Pusat Finansial Internasional Disahkan Juli 2026

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja).
Pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada Persetujuan Tingkat I pada 20 Juli 2026, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026, dengan target pengesahan menjadi undang-undang dalam periode Juni–Agustus 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi telah menyepakati jadwal percepatan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Misbakhun: Danantara hingga BPJS Bisa Jadi Penyangga IHSG Saat Asing Keluar
"Berarti sehari sebelumnya, 20 Juli, persetujuan tingkat I. Kemudian tanggal 21 Juli harus sudah ada persetujuan di tingkat II. Untuk detail pihak yang akan diundang dalam public meaningful participation akan diputuskan di rapat Panja," kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi XI juga menerima naskah akademik beserta draf RUU PFII untuk didalami dalam pembahasan Panja.
Pemerintah menilai regulasi baru ini menjadi fondasi hukum pembentukan pusat keuangan internasional pertama di Indonesia yang dirancang memiliki standar tata kelola, kepastian hukum, serta daya saing setara dengan kawasan finansial global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat struktur perekonomian nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam sistem keuangan internasional.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Aset Negara Menguat, Investasi Produktif Terus Berjalan
Menurut pemerintah, Indonesia memiliki modal ekonomi yang besar berupa ukuran ekonomi nasional, populasi lebih dari 280 juta penduduk, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan jasa keuangan internasional yang dibangun secara khusus dengan standar global.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp22.139 triliun pada 2025, menempatkan Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Sementara itu, Bank Indonesia mencatat stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global, meski pendalaman pasar keuangan domestik masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan internasional sekaligus memperkuat pembiayaan sektor riil di dalam negeri.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya.
RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dengan demikian, pembentukan kawasan tersebut bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional yang telah diatur dalam undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










