Akurat Logo

CFX Bidik Pembiayaan Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi IP

Esha Tri Wahyuni | 4 Juli 2026, 21:45 WIB
CFX Bidik Pembiayaan Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi IP
Ilustrasi tokenisasi

AKURAT.CO PT Central Finansial X (CFX) mulai menggeser fokus pengembangan industri aset kripto nasional.

Tidak lagi hanya memfasilitasi perdagangan aset digital, bursa aset kripto Indonesia tersebut kini mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai instrumen pembiayaan baru bagi sektor ekonomi kreatif yang berjalan dalam ekosistem teregulasi.

Langkah itu ditegaskan melalui kehadiran CFX dalam ajang MASA Singapore 2026 yang berlangsung pada 2-5 Juli 2026 di Singapura. 

Baca Juga: CFX Hadirkan CFX10, Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan (trading), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang membuka ruang pengembangan inovasi aset keuangan digital.

Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, tokenisasi memungkinkan berbagai aset berbasis kekayaan intelektual seperti musik, karya seni, desain, hingga konten digital dikonversi menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan melalui infrastruktur yang memenuhi ketentuan regulator.

"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya," kata Subani dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, pengembangan tokenisasi tidak hanya menciptakan alternatif instrumen investasi digital, tetapi juga membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku industri kreatif. Dengan mekanisme tersebut, karya kreatif dapat dimonetisasi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada skema pendanaan konvensional.

CFX menyatakan akan membangun ekosistem tokenisasi yang mengedepankan tata kelola, keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi. 

Sebagai penyelenggara bursa aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX juga memiliki fungsi memberikan rekomendasi terhadap proyek aset keuangan digital yang akan memperoleh persetujuan regulator.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah. Kementerian Ekonomi Kreatif bersama OJK saat ini tengah menyiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen baru dalam pengembangan ekonomi digital nasional.

Sebagai informasi, pemanfaatan aset kripto di Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih didominasi aktivitas perdagangan aset digital. 

Setelah kewenangan pengawasan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada 2025 sesuai mandat UUP2SK, arah pengembangan industri mulai bergeser menuju pemanfaatan blockchain sebagai infrastruktur layanan keuangan digital yang lebih luas, termasuk tokenisasi aset riil dan kekayaan intelektual.

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp650 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara jumlah investor kripto nasional telah melampaui 14 juta pengguna, mencerminkan besarnya basis pasar yang berpotensi mendukung pengembangan use case baru di luar aktivitas jual beli aset digital.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.