CFX Bidik Pembiayaan Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi IP

AKURAT.CO PT Central Finansial X (CFX) mulai menggeser fokus pengembangan industri aset kripto nasional.
Tidak lagi hanya memfasilitasi perdagangan aset digital, bursa aset kripto Indonesia tersebut kini mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai instrumen pembiayaan baru bagi sektor ekonomi kreatif yang berjalan dalam ekosistem teregulasi.
Langkah itu ditegaskan melalui kehadiran CFX dalam ajang MASA Singapore 2026 yang berlangsung pada 2-5 Juli 2026 di Singapura.
Baca Juga: CFX Hadirkan CFX10, Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan (trading), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang membuka ruang pengembangan inovasi aset keuangan digital.
Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, tokenisasi memungkinkan berbagai aset berbasis kekayaan intelektual seperti musik, karya seni, desain, hingga konten digital dikonversi menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan melalui infrastruktur yang memenuhi ketentuan regulator.
"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya," kata Subani dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, pengembangan tokenisasi tidak hanya menciptakan alternatif instrumen investasi digital, tetapi juga membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku industri kreatif. Dengan mekanisme tersebut, karya kreatif dapat dimonetisasi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada skema pendanaan konvensional.
CFX menyatakan akan membangun ekosistem tokenisasi yang mengedepankan tata kelola, keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai penyelenggara bursa aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX juga memiliki fungsi memberikan rekomendasi terhadap proyek aset keuangan digital yang akan memperoleh persetujuan regulator.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah. Kementerian Ekonomi Kreatif bersama OJK saat ini tengah menyiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen baru dalam pengembangan ekonomi digital nasional.
Sebagai informasi, pemanfaatan aset kripto di Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih didominasi aktivitas perdagangan aset digital.
Setelah kewenangan pengawasan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada 2025 sesuai mandat UUP2SK, arah pengembangan industri mulai bergeser menuju pemanfaatan blockchain sebagai infrastruktur layanan keuangan digital yang lebih luas, termasuk tokenisasi aset riil dan kekayaan intelektual.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp650 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara jumlah investor kripto nasional telah melampaui 14 juta pengguna, mencerminkan besarnya basis pasar yang berpotensi mendukung pengembangan use case baru di luar aktivitas jual beli aset digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









