Akurat Logo

DJP: Pengawasan Lampaui Pemeriksaan dalam Dongkrak Pajak

Andi Syafriadi | 13 Juli 2026, 17:18 WIB
DJP: Pengawasan Lampaui Pemeriksaan dalam Dongkrak Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memetik hasil dari penguatan fungsi pengawasan perpajakan.

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan yang berasal dari kegiatan pengawasan menjadi kontributor terbesar dalam program intensifikasi penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan dari pengawasan mencapai Rp34,7 triliun, meningkat 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: DJP: Kapasitas Pajak RI Mulai Lepas dari Harga Komoditas

Nilai tersebut melampaui penerimaan dari kegiatan pemeriksaan yang mencapai Rp30,4 triliun atau tumbuh 31,2% secara tahunan.

"Pertumbuhan terjadi pada seluruh fungsi pengawasan perpajakan sehingga mampu mengakselerasi pencapaian target penerimaan," ujar Bimo.

Selain pengawasan dan pemeriksaan, penerimaan dari penagihan mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan penegakan hukum menghasilkan Rp1,4 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun, meningkat 33% dibandingkan tahun sebelumnya.

Bimo menjelaskan, penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan administrasi yang lebih efektif.

Perbaikan tersebut juga berjalan beriringan dengan meningkatnya tax buoyancy Indonesia yang mencapai 2,25 pada semester I 2026.

Baca Juga: Bahas Tax Holiday Untuk CATL dan IBC, Kementerian ESDM Sambangi DJP

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan kualitas sistem administrasi perpajakan semakin membaik meski harga berbagai komoditas ekspor utama mengalami normalisasi.

DJP berharap tren tersebut dapat memperkuat basis penerimaan negara tanpa terlalu bergantung pada faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.