Akurat Logo

Shadow Economy Jadi Fokus Baru Direktorat Jenderal Pajak

Andi Syafriadi | 13 Juli 2026, 17:25 WIB
Shadow Economy Jadi Fokus Baru Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintensifkan upaya memperluas basis perpajakan dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak lagi aktif (dormant) sekaligus menjangkau pelaku ekonomi yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan strategi tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi praktik shadow economy yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

"Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya pekerjaan rumah bagaimana mendorong shadow economy," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.

Baca Juga: DJP: Pengawasan Lampaui Pemeriksaan dalam Dongkrak Pajak

Menurut dia, pendekatan yang digunakan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela melalui metode nudging.

Melalui pengiriman surat dan email, DJP berhasil menjangkau 241.387 wajib pajak agar kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, sekitar 1,85 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun berjalan juga menjadi sasaran pendekatan serupa.

Strategi tersebut ikut berkontribusi terhadap bertambahnya 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025.

Dari penambahan tersebut, DJP mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1,215 triliun, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Baca Juga: DJP: Kapasitas Pajak RI Mulai Lepas dari Harga Komoditas

Selain memperluas basis pajak, DJP juga memastikan pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah tetap berjalan, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menjaga potensi penerimaan pajak di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.