Purbaya: Investor di PFII Bakal Dapat Insentif Pajak hingga Golden Visa

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan berbagai insentif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investor global.
Mulai dari fasilitas perpajakan, golden visa, kemudahan perizinan, hingga penerapan standar hukum internasional menjadi bagian dari rancangan beleid tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII tidak hanya dirancang sebagai kawasan yang menghimpun aktivitas jasa keuangan, tetapi juga menjadi pusat investasi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Baca Juga: RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Purbaya menjelaskan RUU PFII mengatur berbagai fasilitas fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Insentif tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan nonfiskal.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi," ujar Purbaya.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga membuka ruang penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis di kawasan PFII. Kegiatan usaha di kawasan itu juga akan menggunakan valuta asing serta menerapkan berbagai prinsip hukum komersial internasional yang telah menjadi praktik di pusat-pusat keuangan dunia.
Pemerintah menilai pengaturan khusus tersebut diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.
Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pembiayaan hijau, ekonomi biru, pembiayaan iklim, hingga pengembangan sektor keuangan syariah dan keuangan digital.
"Semoga ikhtiar bersama pemerintah dan DPR RI ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing sekaligus memperkuat ekonomi nasional," kata Purbaya.
Baca Juga: RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan tingkat II di rapat paripurna berjalan lancar sehingga RUU PFII dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









