Akurat Logo

Gaji Hakim PFII Bisa Ditopang APBN Apabila Dana Seret

Andi Syafriadi | 22 Juli 2026, 09:10 WIB
Gaji Hakim PFII Bisa Ditopang APBN Apabila Dana Seret
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan skema penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan operasional lembaga di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), terutama pengadilan, tetap berjalan apabila terjadi kendala pendanaan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan APBN bukan digunakan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan sebagai mekanisme antisipasi apabila kebutuhan operasional tidak dapat dipenuhi.

"Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu," ujar Purbaya saat acara APBN Kita edisi bulan Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Purbaya: PFII Jadi Kunci Tarik Modal Jangka Panjang ke Indonesia

Menurut Purbaya, kebutuhan tersebut diperkirakan tidak akan besar karena pendanaan awal pembangunan berasal dari investor, termasuk Danantara.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa APBN nantinya hanya disiapkan untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan apabila proyek menghadapi hambatan, khususnya pada aspek operasional pengadilan.

"(APBN) bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasionalnya jangan berhenti," kata Hekal.

Menurut Hekal, dukungan APBN mencakup kebutuhan operasional seperti pembiayaan pengadilan dan pembayaran gaji hakim.

Skema tersebut dipandang penting untuk memastikan independensi lembaga peradilan tetap terjaga dan pelayanan hukum di kawasan PFII tidak terhenti apabila terjadi gangguan pembiayaan selama masa pembangunan.

Baca Juga: Danantara Siapkan Investasi PFII, Pemerintah Bidik Dana Rp500 Triliun

Sementara itu, pemerintah memastikan investasi awal pembangunan PFII tetap mengandalkan pendanaan dari investor dan Danantara sehingga penggunaan APBN hanya bersifat pelengkap dalam kondisi tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.