Purbaya: Coretax Buat Pengawasan Pajak Lebih Terintegrasi

AKURAT.CO Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai mengubah pola pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menyebut, dengan sistem baru tersebut, otoritas pajak tidak lagi bergantung pada permintaan data rekening wajib pajak karena aktivitas perpajakan dapat dipantau secara lebih terintegrasi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akses informasi keuangan yang dimiliki DJP bukan merupakan kebijakan baru. Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir selama memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: DPR soal Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak: Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut Masyarakat
"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, keberadaan Coretax membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih komprehensif. Sistem tersebut merekam berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan demikian, kata dia, kebutuhan untuk meminta informasi rekening tidak lagi menjadi faktor utama dalam proses pengawasan.
"Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman internal bagi unit DJP ketika meminta informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Baca Juga: Komisi XI Pastikan Insentif Pajak 0 Persen PFII Tetap Tunduk Global Minimum Tax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada DJP.
"Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal," ujar Bimo.
Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur dilakukan agar pelaksanaan pertukaran informasi berlangsung lebih efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








