Akurat Logo

Kenapa Danantara Diundang ke Rapat KSSK? Ini Penjelasan Purbaya

Andi Syafriadi | 29 Juli 2026, 08:30 WIB
Kenapa Danantara Diundang ke Rapat KSSK? Ini Penjelasan Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi langkah baru dalam memperkuat koordinasi antara regulator dan pengelola aset negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan keterlibatan Danantara dalam rapat KSSK hanya sebatas memberikan masukan dan informasi, bukan sebagai pengambil keputusan.

Baca Juga: Purbaya: DJPb Harus Ubah Anggaran Jadi Layanan Publik

“Di undang-undang, (rapat KSSK) boleh diikuti lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi, KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK. Tapi, dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (28/7/2026).

Menurut Purbaya, keterlibatan Danantara diperlukan karena lembaga tersebut memiliki perspektif langsung mengenai kondisi dunia usaha, terutama dari sisi pengelolaan bisnis dan investasi berskala besar.

Selama ini, pengambilan keputusan di KSSK dilakukan berdasarkan data dan informasi dari sisi regulator.

Namun, menurut Purbaya, masukan dari institusi yang berhadapan langsung dengan sektor bisnis dapat memberikan gambaran tambahan mengenai kondisi ekonomi riil.

Baca Juga: Purbaya Minta DJPb Siap Deteksi Dini Gejolak Ekonomi

“Untuk kami, informasinya berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kami kan regulator biasa di belakang melihat data-data saja, kadang terjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi, Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan,” ujar Purbaya.

Meski mendapatkan ruang untuk memberikan pandangan, pemerintah memastikan struktur pengambilan keputusan KSSK tidak berubah.

Purbaya menegaskan anggota utama KSSK tetap terdiri dari empat lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.