Akurat Logo

Danantara Bersiap Jadi Pemegang Saham BEI, POJK Ditargetkan September

Esha Tri Wahyuni | 10 Agustus 2026, 15:20 WIB
Danantara Bersiap Jadi Pemegang Saham BEI, POJK Ditargetkan September
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bersiap masuk dalam struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi BEI yang saat ini tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, pembahasan mengenai kepemilikan saham BEI masih berlangsung antara Danantara, OJK, dan manajemen bursa.

"Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Gen Z Sulit Beli Rumah, Danantara Siapkan Pembiayaan Lebih Fleksibel

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur bursa dari sistem mutual menjadi demutual. Dalam struktur mutual, kepemilikan bursa pada dasarnya terkait dengan anggota bursa.

Sementara melalui demutualisasi, kepemilikan dapat berubah menjadi berbasis saham sehingga membuka ruang bagi pihak lain untuk menjadi pemegang saham.

Di Indonesia, perubahan tersebut kini tengah disiapkan melalui aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pandu mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

"Ini lagi dalam tahap penyusunan POJK. InsyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung," katanya.

Pandu belum mengungkapkan berapa besar porsi saham BEI yang akan dimiliki Danantara. Menurutnya, besaran kepemilikan masih dibahas bersama OJK dan pihak bursa.

Pandu memastikan informasi mengenai struktur dan porsi kepemilikan akan disampaikan setelah proses pembahasan tersebut selesai.

"Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa," ujar Pandu.

Kepemilikan tersebut nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Pandu mengatakan investasi di BEI merupakan bagian dari mandat investasi yang diberikan kepada DIM.

"Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," katanya.

Dengan demikian, langkah Danantara masuk ke BEI bukan hanya berkaitan dengan pembelian saham, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan struktur kelembagaan bursa melalui proses demutualisasi.

Baca Juga: PP Properti Tawarkan DP 1 Persen di Danantara Housing Expo 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah dan Danantara termasuk pihak yang mendapat kesempatan awal untuk menjadi pemegang saham BEI.

Selain Danantara, pihak yang disebut memiliki kesempatan tersebut adalah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Hasan mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2026 atau revisi UU P2SK yang memberikan keterwakilan negara dalam struktur kepemilikan bursa.

"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka," ujar Hasan.

Artinya, perubahan struktur BEI nantinya tidak hanya menyangkut hubungan antara bursa dan anggota bursa. Negara melalui sejumlah institusi juga diposisikan sebagai pihak yang dapat masuk dalam struktur kepemilikan BEI.

OJK saat ini menyiapkan kerangka regulasi untuk memastikan perubahan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Hasan sebelumnya mengatakan OJK menargetkan POJK turunan UU P2SK yang mengatur demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026.

Regulasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perubahan struktur kepemilikan BEI dapat dijalankan.

Setelah aturan diterbitkan, mekanisme terkait kepemilikan saham, pihak yang dapat menjadi pemegang saham, serta proses perubahan dari struktur mutual menuju demutual akan memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.

Bagi Danantara, proses tersebut menjadi dasar sebelum investasi melalui DIM direalisasikan.

Pandu sendiri belum memberikan rincian mengenai nilai investasi maupun persentase saham yang akan dimiliki Danantara. Kedua hal tersebut masih dalam pembahasan bersama OJK dan BEI.

"Detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," kata Pandu.

Proses demutualisasi ini pada akhirnya akan mengubah struktur kelembagaan BEI. Karena itu, perkembangan aturan OJK menjadi tahapan yang menentukan sebelum rencana kepemilikan saham oleh Danantara, Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia dapat dilaksanakan.

Dengan target penyelesaian POJK pada pekan kedua September 2026, perhatian berikutnya akan tertuju pada bagaimana struktur kepemilikan BEI akan dibentuk setelah demutualisasi serta berapa porsi saham yang akan dimiliki masing-masing pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.