Akurat Logo

OJK Tunggu Keputusan MSCI 12 Agustus, Bagaimana Nasib Saham RI?

Esha Tri Wahyuni | 10 Agustus 2026, 16:44 WIB
OJK Tunggu Keputusan MSCI 12 Agustus, Bagaimana Nasib Saham RI?
Ilustrasi Pergerakan Saham-Saham di Bursa Efek Indonesia

AKURAT.CO Nasib perlakuan khusus terhadap saham Indonesia dalam indeks MSCI akan kembali diuji pada 12 Agustus 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menunggu hasil peninjauan indeks yang dilakukan penyedia indeks global tersebut, setelah Indonesia menjalankan serangkaian reformasi transparansi dan integritas pasar modal sejak awal tahun.

Hasil tinjauan MSCI kali ini menjadi penting karena sejumlah pembatasan terhadap efek Indonesia masih berlaku.

Pembatasan tersebut antara lain mencakup pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak dilakukannya migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hasil index review MSCI dijadwalkan keluar pada 12 Agustus 2026. Namun, hasil tersebut kemungkinan baru diterima pada dini hari 13 Agustus dan diperkirakan mulai berlaku pada awal September 2026.

Baca Juga: Danantara Bersiap Jadi Pemegang Saham BEI, POJK Ditargetkan September

“MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI,” kata Hasan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sebelum keputusan terbaru pada Agustus, MSCI melalui pengumuman 6 Juli 2026 masih mempertahankan sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia dalam August 2026 Index Review.

Salah satu yang dibekukan adalah kenaikan Foreign Inclusion Factor atau FIF. Faktor tersebut berkaitan dengan porsi saham yang tersedia bagi investor asing dan menjadi salah satu komponen dalam menentukan bobot saham di indeks MSCI.

Selain FIF, MSCI juga membekukan kenaikan Number of Shares atau NOS. MSCI juga belum melakukan penambahan konstituen ke dalam MSCI IMI serta belum melakukan migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan bagaimana efek Indonesia diperlakukan dalam perhitungan indeks MSCI. Kebijakan tersebut tidak berarti perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan atau dibekukan.

Kondisi tersebut membuat hasil review Agustus menjadi salah satu indikator penting bagi arah hubungan pasar modal Indonesia dengan penyedia indeks global.

Di tengah kondisi tersebut, OJK menilai reformasi transparansi yang dilakukan sepanjang 2026 menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki persepsi dan kualitas informasi pasar modal Indonesia.

Sejak Maret 2026, regulator bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meningkatkan informasi mengenai struktur kepemilikan saham dan karakteristik investor.

Baca Juga: OJK Prediksi Pertumbuhan Multifinance 2026 Melambat, Ini Penyebabnya

Reformasi tersebut antara lain mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), hingga peta jalan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.

Bagi investor, keterbukaan tersebut penting karena memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai siapa yang memiliki saham dan seberapa terkonsentrasi kepemilikan suatu emiten.

Hasan mengatakan OJK akan terus mengembangkan kualitas informasi tersebut, termasuk dengan menambahkan informasi mengenai afiliasi pemegang saham.

“Kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Upaya perbaikan transparansi Indonesia sebelumnya telah mendapat pengakuan dari MSCI. Dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Juni 2026, MSCI menyatakan telah mengakui sejumlah reformasi yang diumumkan OJK, BEI, dan KSEI.

Reformasi yang menjadi perhatian MSCI mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, kerangka HSC, serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun, pengakuan tersebut belum otomatis berarti seluruh pembatasan terhadap saham Indonesia akan dicabut.

MSCI masih akan menilai cakupan reformasi, konsistensi penerapannya, serta efektivitas reformasi tersebut secara berkelanjutan. Artinya, perubahan regulasi harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar dapat menjadi dasar bagi perubahan perlakuan MSCI terhadap pasar Indonesia.

Hasan mengatakan komunikasi antara otoritas pasar modal Indonesia dan MSCI juga kembali dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Menurut dia, MSCI telah memahami dan mengapresiasi agenda reformasi yang dilakukan Indonesia.

“Sekali lagi sama seperti pengumuman yang mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei yang lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kita,” kata Hasan.

Hasil review Agustus bukan menjadi satu-satunya titik evaluasi bagi Indonesia. MSCI masih akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan reformasi pasar modal Indonesia pada periode berikutnya.

MSCI sebelumnya menyatakan apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga MSCI Index Review November 2026, penyedia indeks global tersebut dapat mempertimbangkan sejumlah opsi perlakuan terhadap pasar Indonesia.

Kondisi ini membuat efektivitas implementasi reformasi transparansi menjadi faktor penting dalam beberapa bulan ke depan. OJK tidak hanya perlu menunjukkan adanya perubahan aturan, tetapi juga memastikan informasi yang tersedia bagi investor dapat digunakan secara konsisten dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur pasar.

Bagi pasar modal Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan posisi saham domestik dalam indeks yang menjadi salah satu rujukan investor global.

Semakin besar keterwakilan suatu saham dalam indeks global, semakin besar pula peluang saham tersebut menjadi perhatian investor yang menggunakan indeks sebagai acuan investasi. Sebaliknya, pembatasan terhadap perubahan bobot atau penambahan konstituen dapat membatasi perubahan representasi saham Indonesia dalam indeks tersebut.

Karena itu, keputusan MSCI pada Agustus akan menjadi salah satu indikator apakah reformasi transparansi Indonesia mulai diterjemahkan ke dalam perubahan perlakuan terhadap indeks atau masih membutuhkan waktu evaluasi lebih panjang.

OJK berharap agenda reformasi yang telah berjalan dapat mendorong MSCI mengubah perlakuannya terhadap pasar Indonesia pada peninjauan berikutnya.

Hasan menilai peningkatan transparansi dan integritas pasar modal harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan indeks global, tetapi juga untuk memperkuat kualitas informasi yang diterima investor.

“Tentu kita berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider global dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia,” ujar Hasan.

Jika pembatasan tersebut nantinya dicabut, ruang bagi perubahan komposisi dan keterwakilan saham Indonesia dalam indeks global dapat kembali terbuka. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada pada hasil evaluasi MSCI terhadap perkembangan pasar Indonesia.

Dengan demikian, index review 12 Agustus bukan sekadar agenda rutin penyedia indeks global. Bagi Indonesia, hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu ukuran awal apakah reformasi transparansi yang mulai diterapkan sejak Maret 2026 telah dinilai cukup konsisten dan efektif untuk mengubah perlakuan MSCI terhadap pasar saham Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.