Hukum Mengolok-olok Orang Yang Sedang Kesusahan, Lengkap Ayat Al-Quran Dan Hadis Penjelasannya

AKURAT.CO Mengolok-olok adalah perbuatan mengejek atau mencaci orang yang sedang dalam keadaan susah.
Sikap mengolok-olok ialah sikap orang yang memandang rendah dan menertawakan orang lain.
Hal ini bukan hanya sekedar berkaitan dengan sikap mengolok-olok dengan lisan atau pun isyarat tetapi juga bisa berupa perbuatan meniru seseorang dengan sedemikian rupa untuk tujuan mengejek.
Salah satu contoh sikap mengolok-olok orang yang sedang dalam kesusahan ialah seperti perbuatan orang-orang Israel yang menirukan keadaan warga Palestina yang tersiksa akibat pemboman yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Dari hal tersebut, lantas apa hukum mengolok-olok orang menurut Islam? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini hukum mengolok-olok orang yang sedang dalam Keadaan susah menurut Islam.
Hukum Mengolok-olok Orang dalam Islam
Menghina, memandang rendah, menertawakan dengan disertai meniru-nirukan kesusahan orang lain merupakan perbuatan yang tercela.
Allah SWT tidak menyukai perbuatan ini, orang yang suka menghina dan mengolok-olok adalah orang yang sombong.
Selain itu juga, mengolok-olok atau menghina merupakan perbuatan yang dapat menyakiti hati orang lain.
Oleh sebab itu, hukum mengolok-olok orang dalam Islam adalah suatu hal yang tidak boleh dilakukan serta dilarang oleh Allah SWT.
Mengenai hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan larangan mengolok-olok melalui surah Al-Hujurat ayat 11.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌۭ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًۭا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَـٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَـٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ ١١
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Di sisi lain, Allah SWT juga sudah melarang melakukan perbuatan tercela seperti mengolok-olokan melalui hadis Rasulullah SAW.
"Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas." (HR. Muslim dan Abu Dawud)
"Barang siapa yang mencela saudaranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sampai melakukan dosa tersebut." (HR.Tirmidzi)
"Cukuplah seseorang berbuat keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim." (HR. Muslim)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum mengolok-olok orang dalam Islam ialah perbuatan yang sangat tercela dan tidak disukai oleh Allah SWT.
Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Allah tentang larangan mengenai perbuatan mencaci atau mengolok-olok orang melalui Al-Quran dan juga hadis Rasulullah SAW. (Raodatuljanah)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





