Akurat
Pemprov Sumsel

Larangan Pria Muslim Memakai Cincin di Jari Tengah, Ketahui Jari yang Diperbolehkan

Shalli Syartiqa | 30 November 2023, 13:08 WIB
Larangan Pria Muslim Memakai Cincin di Jari Tengah, Ketahui Jari yang Diperbolehkan

AKURAT.CO- Larangan memakai cincin di jari tengah bagi pria muslim tercatat dalam sebuah hadits shahih.

Dalam Islam, penggunaan perhiasan diperbolehkan dalam batas-batas tertentu, asalkan tidak sampai menjadikannya sebagai sesuatu yang memperbudak.

Rasulullah SAW juga menegah umatnya yang laki-laki untuk memakai perhiasan emas.

Cincin sebagai salah satu jenis perhiasan umumnya dipakai oleh kaum wanita karena merupakan bagian dari kodratnya yang mencintai perhiasan.

Seorang pria muslim diizinkan menggunakan perhiasan, tetapi tidak yang terbuat dari emas, seperti cincin perak dengan ukuran yang kecil.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah keluar rumah dengan membawa cincin perak, dan beliau bersabda:

"Barang siapa ingin membuat (memakai) perhiasan ini, maka lakukanlah, dan janganlah kalian mengukirnya" (HR An-Nasa'i).

Baca Juga: Ramai Penipuan Tiket Konser Coldplay, Berikut Ini Larangan Menipu Dalam Islam, Lengkap Dengan Dalil Dan Hadis Penjelasannya

Larangan Pria Menggunakan Cincin di Jari Tengah

Meskipun ada izin, pria muslim memiliki aturan khusus dalam penggunaan cincin.

Rasulullah SAW mengajarkan agar mereka tidak mengenakan cincin di jari tengah atau telunjuk.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara khusus untuk kaum laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan contoh tentang jari mana yang bisa dipakaikan cincin:

1. Rasulullah SAW memakai cincin perak dengan batu akik di tangan kanan.

2. Rasulullah SAW memakai cincin di jari kelingking tangan kiri.

3. Rasulullah SAW melarang pemakaian cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Inti aturan tentang penggunaan cincin bagi pria muslim, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dapat ditemukan dalam buku Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din 'Abd Al-Azhim Al-Mundziri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.