Takut Kayak Jagakarsa, Hilangkan Hasrat Membunuh dengan Memahami Aturan-Aturan Islam

AKURAT.CO Kasus pembunuhan masih menjadi persoalan yang sering dijumpai meski larangannya jelas dalam hukum sosial maupun agama. Di sisi lain, cara seperti apa yang harus dilakukan agar perbuatan ini tidak lagi menjadi pilihan dalam menghadapi suatu permasalahan?
Pada dasarnya, hati manusia diciptakan dengan fitrah atau kesucian yang senantiasa condong kepada kebaikan. Maka dari itu, hasrat membunuh merupakan sikap yang timbul berdasarkan hawa nafsu, amarah, hasutan setan, serta keburukan lainnya dari dalam diri manusia.
Baca Juga: Kronologi Dan Motif Di Balik Kasus Pembunuhan Ayah Mertua Kepada Menantunya Di Pasuruan
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 30, berikut:
فَطَوَّعَتْ لَهٗ نَفْسُهٗ قَتْلَ اَخِيْهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصْبَحَ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٣٠
Fa thawwa‘at lahû nafsuhû qatla akhîhi fa qatalahû fa ashbaḫa minal-khâsirîn
Artinya: “Kemudian, hawa nafsunya (Qabil) mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya sehingga dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 30).
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat berbagai dalil dari ayat dan hadis yang menerangkan terkait sikap pembunuhan. Untuk itu, berikut sejumlah faktor yang harus dipahami untuk menghindari hasrat membunuh dalam diri manusia:
1. Ketahui hukum membunuh: Haram apabila sengaja tanpa alasan pasti
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ٣٣
Artinya: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra: 33).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT melarang serta mengharamkan perbuatan membunuh, yang didasari dengan hawa nafsu dan dendam semata, kepada orang yang tidak bersalah atau tidak berhak kehilangan nyawanya akibat orang lain.
2. Besarnya dosa membunuh: Dosa besar kedua setelah syirik
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًاۙ ٦٨
Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak memersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS. Al-Furqan: 68).
Berdasarkan ayat tersebut, penyebutan perilaku membunuh setelah syirik mengisyaratkan dosa perbuatan tersebut yang tingkatannya berada setelah dosa menyekutukan Allah SWT sebagai dosa terbesar bagi umat manusia.
3. Makna larangan membunuh: Perbuatan keji dan membinasakan
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia” (QS. Al-Maidah: 32).
Ayat tersebut mengisyaratkan kezaliman dari membunuh orang yang tidak bersalah yang berdampak pada banyak orang. Dalam hal ini, membunuh satu orang berarti menimbulkan perasaan sedih, kehilangan, dan kerugian bagi keluarga dan orang-orang disekitar korban.
4. Balasan bagi pembunuh dalam Islam: Ganjaran Jahanam dan azab yang besar
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣
Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 93).
Dari ayat tersebut, Allah SWT menjanjikan balasan yang begitu besar bagi seseorang yang membunuh orang lain tanpa alasan, berupa ancaman neraka Jahanam serta murka, azab, dan laknat Allah SWT.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri Dan Anak Di Subang Hingga Terungkap Sosok Yosep Hidayah, Motifnya Apa?
5. Membunuh yang diperbolehkan dalam Islam
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ١٩٠
Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT memerbolehkan untuk membunuh dalam dua kondisi, yakni dalam peperangan serta membunuh ketika menghukum perbuatan zalim, namun tetap dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melampaui batas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









