Akurat
Pemprov Sumsel

RI Surplus Dagang Dengan Israel Meski Tak Berhubungan Diplomatik, Ini Komoditas Utamanya

M. Rahman | 11 Oktober 2023, 10:05 WIB
RI Surplus Dagang Dengan Israel Meski Tak Berhubungan Diplomatik, Ini Komoditas Utamanya

AKURAT.CO Indonesia memang tak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel yang kini tengah kembali berperang dengan Hamas, Palestima. Namun untuk urusan perdagangan internasional, Indonesia faktanya juga bermitra dengan Israel. 

Catatan Kementerian Perdagangan, Indonesia alami surplus dagang senilai total USD137,8 juta pada 2022, dimana ekspor Indonesia mencapai USD185,6 juta dengan impor mencapai USD47,8 juta.

Nilai perdagangan Indonesia ke Israel terus tumbuh selama 5 tahun belakangan (2018 - 2022). Ekspor Indonesia ke Israel naik 11% selama periode tersebut, dengan impor turut tumbuh 0,9%. 

Baca Juga: DPR Dorong Negosiasi Damai, Selesaikan Konflik Palestina-Israel

Komoditas Utama

Lantas apa saja komoditas utamanya? Mengutip data BPS, komoditas ekspor dan impor Indonesia ke dan dari Israel cukup beragam. 

Untuk ekspor, komoditas utamanya adalah sebagai berikut.

  • Minyak kelapa sawit
  • Mentega, lemak, dan minyak kakao
  • Margarin
  • Minyak makan dan lemak nabati
  • Pakaian jadi dari tekstil
  • Sepatu olahraga
  • Televisi dan perlengkapan televisi

Sementara untuk impor, komoditasnya adalah sebagai berikut.

  • Pelat, tongkat untuk perkakas tidak terpasang dari sermet dan sejenisnya
  • Bromida dari natrium atau kalium
  • Peralatan lainnya dari bagian sub 84248210
  • Bagian dari perlengkapan mesin cetak untuk mencetak pelat, silinder dan komponen cetak lainnya
  • Peralatan elektro bedah atau elektro media
  • Penerima sinyal portabel dan lainnya
  • Inti katup ban tubeless
  • Mesin penjernih air dengan kapasitas tertentu
  • Alat penghantar listrik yang bukan digunakan untuk komunikasi
  • Aksesoris untuk mesin dan peralatan bagian lainnya.

Berdagang Tanpa Hubungan Diplomatik

Mengacu pada Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, disebutkan bahwa sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Aturan tersebut tidak melarang perdagangan dengan Israel. Namun dengan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, ada sejumlah konsekuensi yang terjadi, sebagaimana rangkuman berikut.

  • Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
  • Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi
  • Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
  • Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
  • Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
  • Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa