DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Pajak Hiburan ke 40-75 Persen

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75% seiring disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mempertanyakan sinergi kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pasalnya, ia menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Tunggu Kabar Baiknya Pak Sandiaga Uno
"Mungkin salah satunya kurangnya sinergi antarkelembagaan, yang mungkin terjadi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata. Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu," ungkapnya usai Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Mengetahui kebijakan ini masih berada pada tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi untuk memastikan kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika tidak ada koordinasi, menurutnya, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat.
Supaya polemik ini tidak terjadi berkepanjangan, Nuroji menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah agar kenaikan pajak hiburan tidak signifikan naik.
"Saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya (perputaran ekonomi) termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tidak seperti ini. Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan," tandas Nuroji.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan agar kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% perlu ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian. Sebab, menurutnya, Indonesia masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19 termasuk sektor pariwisatanya.
Menurutnya, pemerintah dinilai tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara. Ia mengingatkan pemerintah harus melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional.
"Ketika pandemi berakhir, sektor pariwisata itu bangkitnya paling belakangan. Tahun 2022 baru bisa bangkit dan tahun ini sedang survive. Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," kata Dede.
Menurut Politisi Fraksi Demokat, pajak hiburan Indonesia dinilai naik signifikan hingga minimum 40%. Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia sebesar 10%, dan Thailand sebesar 5%.
"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," tegas Dede.
Diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk pada pasal 55, ada 12 subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Kemudian permainan ketangkasan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










