Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui imbauan pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online menyusul kalusul Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu atau PKWT.
Kementerian kini menegaskan bahwa perusahaan aplikator tidak diwajibkan memberikan THR kepada para pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa THR hanya dapat diberikan kepada pekerja PKWT.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan bahwa ojek yang berbentuk kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak melibatkan unsur upah.
Baca Juga: SPAI Dukung Pencairan THR 2024 Ojol dan Kurir Tepat Waktu
"Ojek yang merupakan kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak ada unsur upah," kata Hadi kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Namun, jika THR ingin diperluas kepada yang tidak memiliki hubungan kerja tetapi dalam hubungan kemitraan, itu adalah hal yang baik mengingat perkembangan gig economy.
Ia menyarankan agar pemberlakuan tersebut lebih baik dilakukan untuk tahun depan sehingga perusahaan ojek online dapat mempersiapkannya.
"Tapi jika THR akan diperluas ke mereka itu sesuatu yg baik mengingat perkembangan ketengakerjaan saat ini yang terkait dengan gig ekonomi. Ada perluasan cakupan hubungan kerja," jelasnya.
Selanjutnya, Hadi juga berpendapat bahwa ke depannya Gojek dapat menerbitkan peraturan baru setara dengan peraturan pemerintah.
"Sebaiknya kalo itu akan diberlakukan, untuk tahun depan, agar perusahaan ojol bisa menyiapkan" jelas hadi.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online saat ini berbentuk kemitraan, sehingga tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal masing-masing perusahaan.
"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," ujar Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








