Gobel: Kebijakan Buka Tutup Impor Beri Ketidakpastian ke Investor
Demi Ermansyah | 21 Mei 2024, 18:02 WIB

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyampaikan bahwa kebijakan buka dan tutup impor pada akhirnya hanya akan memberikan ketidakpastian sektor investasi di Indonesia.
Di mana hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbag), Rachmat Gobel. Dirinya mempertanyakan kebijakan buka tutup impor yang dilakukan pemerintah.
Sebab menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ketidakpastian pada investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. "Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah, padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor,” kata Gobel, di Jakarta, dikutip Selasa (21/5/2024).
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah diketahui melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag No. 7/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.
Permendag itu merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 yang direvisi melalui Permendag No. 3/2024. Permendag No. 7/2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (Pertek).
Baca Juga: Bonus Demografi Jadi Beban Jika RI Cuma Jadi Pasar Produk Impor
Pengetatan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada Jumat 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No. 8/2024.
Pengetatan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada Jumat 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No. 8/2024.
Beleid ini menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Permendag tersebut langsung berlaku pada hari itu juga.
Lebih lanjut, Gobel mengingatkan bahwa dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dan persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor. Sehingga, jangan sampai kebijakan buka-tutup impor tersebut menambah ketidakpastian investor.
Gobel mengatakan, kendornya ketentuan impor bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia.
"Pemerintah harus bisa memilah, untuk produk yang sudah dibuat di dalam negeri ya harus ada perlindungan. Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat," kata Gobel.
Menurutnya, peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan. Ia menilai Permendag No. 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia.
Padahal, kata dia, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Karena itu, presiden memberikan arahan agar untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor.
Pengetatan impor, imbuhnya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Namun kini, katanya, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.
Gobel mengingatkan, akibat serbuan impor tersebut, tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan tapi juga membuat sejumlah industri gulung tikar. "Seperti industri tekstil dan industri garmen. Ini sangat menyedihkan. Ada pengusaha yang bangkrut dan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Alasan revisi tersebut, diketahui karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sehingga Permendag yang baru diharapkan dapat menjadi solusi dari penumpukan barang yang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.
Lebih lanjut, Gobel mengingatkan bahwa dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dan persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor. Sehingga, jangan sampai kebijakan buka-tutup impor tersebut menambah ketidakpastian investor.
Gobel mengatakan, kendornya ketentuan impor bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia.
"Pemerintah harus bisa memilah, untuk produk yang sudah dibuat di dalam negeri ya harus ada perlindungan. Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat," kata Gobel.
Menurutnya, peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan. Ia menilai Permendag No. 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia.
Padahal, kata dia, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Karena itu, presiden memberikan arahan agar untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor.
Pengetatan impor, imbuhnya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Namun kini, katanya, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.
Gobel mengingatkan, akibat serbuan impor tersebut, tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan tapi juga membuat sejumlah industri gulung tikar. "Seperti industri tekstil dan industri garmen. Ini sangat menyedihkan. Ada pengusaha yang bangkrut dan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









