Kebutuhan Investasi NDC Tembus USD281 M, Kemenkeu Jajaki Pembiayaan Multilateral

AKURAT.CO Kebutuhan investasi untuk mencapai penurunan emisi melalui Nationally Determined Contributions (NDC) mencapai USD281 miliar.
Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Lestari, tidak semua dana tersebut bisa berasal dari pemerintah, sehingga diperlukan partisipasi dari dalam dan luar negeri serta mitra.
"Instrumen dari pemerintah itu sifatnya katalis, memobilisasi berbagai partisipasi instrumen dari private," ujar Dian di Bogor, Rabu (29/5/2024).
Pinjaman dan hibah diakui sebagai salah satu solusi penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. "Pada dasarnya kita perlu upaya memitigasi dan adaptasi perubahan iklim, secara global ini agenda yang sudah dikondisikan. Tidak bisa satu negara atasi isu sendiri-sendiri, butuh upaya kolektif," tegas Dian.
Bank Pembangunan Asia (ADB) disebut telah mengalokasikan dana yang semakin besar plus insentif terkait perubahan iklim. Norma Environmental, Social, and Governance (ESG) kini sudah menjadi standar dalam conditionality yang diterapkan mitra pembangunan. "Investasi tidak berorientasi profit semata, tapi juga concern pada perubahan iklim. Ini kita tangkap," tambahnya.
Baca Juga: ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI 5 Persen di 2024 dan 2025
Dian menjelaskan bahwa berdasarkan PP 10/2011, pinjaman terbagi atas pinjaman tunai dan budget financing. Pinjaman tunai biasanya untuk mendukung reformasi kebijakan pemerintah, terutama untuk menghasilkan kebijakan yang bisa menjadi enabler environment.
"Sementara pinjaman kegiatan dialokasikan ke proyek, dialokasikan ke KL. Belanja KL terkait iklim masuk tagging, memperlihatkan porsi keberpihakan atau intervensi mewujudkan agenda perubahan iklim," lanjutnya.
Selanjutnya, Dian juga menyebutkan bahwa hibah bisa diterima baik secara tersendiri atau melekat ke instrumen, dan bisa masuk ke perencanaan anggaran. "Hibah kita bisa menerima, baik tersendiri atau melekat ke instrumen. Bisa terencana, masuk ke perencanaan anggaran," ujarnya.
Instrumen pemerintah berfungsi sebagai pelengkap dan katalis dalam mencapai program prioritas pemerintah. APBN berfungsi untuk mencapai program prioritas pemerintah, namun dana non-APBN juga harus dimobilisasi, termasuk dari pinjaman dan hibah.
"Instrumen pemerintah itu pelengkap dan katalis. APBN punya fungsi untuk capai program prioritas pemerintah. Jadi harus bisa mobilisasi dana non-APBN, tidak terkecuali dari pinjaman dan hibah," ujar Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










