Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Ini Daftar Lengkap Harga per Wilayah

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional telah mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 yang menggantikan Perbadan Nomor 7 tahun 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penyesuaian HET beras ini dilakukan sebagai upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar.
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Update Harga Beras Bulan Ramadan 2024: Papua Pegunungan Menjulang, DKI Jakarta Datar
Berdasarkan peraturan yang baru, berikut adalah daftar kenaikan HET beras di berbagai wilayah yakni sebagai berikut.
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat
HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
4. Nusa Tenggara Timur
HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
5. Sulawesi
HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
6. Kalimantan
HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
7. Maluku dan Papua
HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, yang diatur dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2024. Berikut rincian HPP terbaru.
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kg
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga yang lebih baik bagi petani sekaligus menjaga keterjangkauan harga beras bagi konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








