PPh Orang Pribadi Berkontribusi 15,7 Persen dari Total Penerimaan Pajak Nasional
Demi Ermansyah | 27 September 2024, 21:11 WIB

AKURAT.CO Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muchamad Arifin menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari subjek pajak orang pribadi berkontribusi hingga 15,7% terhadap total penerimaan pajak nasional.
Ia menuturkan bahwa kontribusi pajak penghasilan dari subjek pajak orang pribadi dibayarkan melalui dua cara, yaitu dibayar oleh setiap individu melalui pembayaran sendiri (kelompok PPh Orang Pribadi) atau dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
“Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen, terdiri dari kontribusi PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi 1 persen,” kata Muchamad Arifin di Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Ia menuturkan bahwa kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas. “Kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan nonkelas menengah, namun dikelompokkan dalam kelompok subyek pajak PPh orang pribadi dan subyek pajak badan serta per kelompok jenis pajak,” jelasnya.
Arifin mengatakan bahwa kini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui edukasi, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, serta pengembangan core tax system untuk mengumpulkan data para wajib pajak dengan lebih komprehensif.
Ia mengatakan bahwa sistem yang ditargetkan untuk diluncurkan pada akhir Desember 2024 tersebut tidak hanya akan mengumpulkan data para wajib pajak terkait PPh, tapi semua jenis pajak.
“Core tax system nanti akan menggabungkan beberapa data, baik dari internal Kemenkeu maupun eksternal dari instansi, lembaga, atau asosiasi. Itu nanti dihubungkan dengan NIK, sehingga wajib pajak (yang belum punya NPWP) masuk ke sistem kami, jadi basis pajak meningkat,” imbuh Arifin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









