AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 24 Februari 2025.
Pencapaian ini menandakan kemajuan signifikan dalam upaya digitalisasi pelaporan pajak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta SPT Tahunan berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari wajib pajak badan.
Mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui saluran elektronik, yakni sebanyak 4,92 juta SPT, sedangkan sisanya 109,68 ribu disampaikan secara manual. Hal ini mencerminkan pergeseran signifikan ke sistem digital yang lebih efisien.
Baca Juga: 3,3 Juta SPT Dilaporkan ke DJP per Hari Ini
Selain itu, per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, tercatat bahwa 876.642 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Penerbitan sertifikat digital ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan.
Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 273.555, dengan faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.
"Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan yang sudah disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
DJP terus mengimbau wajib pajak agar mengikuti pengumuman resmi dan panduan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui laman DJP di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem pelaporan pajak.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan fasilitas bantuan melalui kantor pajak setempat maupun Kring Pajak di nomor 1500 200. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan layanan dan kemudahan dalam kepatuhan pajak.
DJP juga telah menetapkan tiga saluran utama untuk pembuatan faktur pajak, yakni melalui Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Menurut Dwi, data faktur pajak yang dibuat dari saluran e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.
Inisiatif transformasi digital DJP diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tetapi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan pajak dan transparansi fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









