PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan Pajak

AKURAT.CO Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buru Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah
Meskipun isu kenaikan pajak menuai banyak perdebatan, terutama di tengah penurunan daya beli, Sri Mulyani menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menunda kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa APBN berperan sebagai penyangga utama ekonomi nasional dan harus dijaga kestabilannya agar tetap dapat menyerap guncangan ekonomi dengan efektif.
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucap Sri Mulyani dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Meskipun begitu, ada beberapa barang dan jasa yang akan bebas dari PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar lengkapnya:
Jasa
1. Jasa pendidikan, termasuk penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
2. Jasa di bidang kesehatan, seperti layanan dokter umum dan spesialis, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas perawatan kesehatan seperti sanatorium.
3. Layanan sosial, termasuk panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, serta lembaga rehabilitasi sosial.
4. Jasa di sektor keuangan, seperti penghimpunan dana, penempatan dana, pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Barang
1. Barang yang berasal dari hasil tambang atau pengeboran, yang diambil langsung dari alam atau sumbernya.
2. Kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gandum, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, serta berbagai jenis buah.
3. Uang, emas batangan, serta surat berharga yang memiliki nilai finansial.
4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang disajikan untuk dibawa pulang melalui layanan katering.
Itu sejumlah barang dan jasa yang tidak akan mengalami kenaikan pajak sebesar 12 persen di seluruh sektor.
Baca Juga: Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







