PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan Pajak

AKURAT.CO Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buru Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah
Meskipun isu kenaikan pajak menuai banyak perdebatan, terutama di tengah penurunan daya beli, Sri Mulyani menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menunda kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa APBN berperan sebagai penyangga utama ekonomi nasional dan harus dijaga kestabilannya agar tetap dapat menyerap guncangan ekonomi dengan efektif.
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucap Sri Mulyani dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Meskipun begitu, ada beberapa barang dan jasa yang akan bebas dari PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar lengkapnya:
Jasa
1. Jasa pendidikan, termasuk penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
2. Jasa di bidang kesehatan, seperti layanan dokter umum dan spesialis, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas perawatan kesehatan seperti sanatorium.
3. Layanan sosial, termasuk panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, serta lembaga rehabilitasi sosial.
4. Jasa di sektor keuangan, seperti penghimpunan dana, penempatan dana, pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Barang
1. Barang yang berasal dari hasil tambang atau pengeboran, yang diambil langsung dari alam atau sumbernya.
2. Kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gandum, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, serta berbagai jenis buah.
3. Uang, emas batangan, serta surat berharga yang memiliki nilai finansial.
4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang disajikan untuk dibawa pulang melalui layanan katering.
Itu sejumlah barang dan jasa yang tidak akan mengalami kenaikan pajak sebesar 12 persen di seluruh sektor.
Baca Juga: Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









