PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan Pajak

AKURAT.CO Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buru Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah
Meskipun isu kenaikan pajak menuai banyak perdebatan, terutama di tengah penurunan daya beli, Sri Mulyani menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menunda kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa APBN berperan sebagai penyangga utama ekonomi nasional dan harus dijaga kestabilannya agar tetap dapat menyerap guncangan ekonomi dengan efektif.
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucap Sri Mulyani dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Meskipun begitu, ada beberapa barang dan jasa yang akan bebas dari PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar lengkapnya:
Jasa
1. Jasa pendidikan, termasuk penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
2. Jasa di bidang kesehatan, seperti layanan dokter umum dan spesialis, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas perawatan kesehatan seperti sanatorium.
3. Layanan sosial, termasuk panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, serta lembaga rehabilitasi sosial.
4. Jasa di sektor keuangan, seperti penghimpunan dana, penempatan dana, pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Barang
1. Barang yang berasal dari hasil tambang atau pengeboran, yang diambil langsung dari alam atau sumbernya.
2. Kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gandum, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, serta berbagai jenis buah.
3. Uang, emas batangan, serta surat berharga yang memiliki nilai finansial.
4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang disajikan untuk dibawa pulang melalui layanan katering.
Itu sejumlah barang dan jasa yang tidak akan mengalami kenaikan pajak sebesar 12 persen di seluruh sektor.
Baca Juga: Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









