Terdampak Kenaikan Pajak, Pelaku Usaha Inggris Bersiap Pangkas Tenaga Kerja

AKURAT.CO Perusahaan-perusahaan di Inggris saat ini menghadapi tekanan besar setelah pemerintah Partai Buruh mengumumkan kenaikan pajak senilai lebih dari GBP40 miliar (sekitar Rp799 triliun).
Kenaikan ini terutama berasal dari perubahan pada asuransi nasional, pungutan yang langsung memengaruhi upah pekerja.
CEO Confederation of British Industry (CBI), Rain Newton-Smith menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait situasi ini, dimana dalam pidatonya pada konferensi tahunan kelompok lobi bisnis di London, ia mengkritik langkah pemerintah yang dianggap membebani dunia usaha.
Baca Juga: Menteri Rosan Ajak Investor Inggris Masuk ke Sektor EBT RI
“Peningkatan pajak seperti ini tidak boleh lagi dilakukan begitu saja terhadap dunia usaha,” ujar Newton-Smith melalui lansiran Bloomberg, Selasa (26/11/2024).
Survei CBI mengungkapkan dampak langsung dari kebijakan ini. Hampir setengah (48%) perusahaan menyatakan akan memangkas tenaga kerja, sementara 62% lainnya memutuskan mengurangi perekrutan.
Selain itu, enam dari sepuluh perusahaan merasa bahwa kebijakan ini tidak membuat Inggris lebih menarik sebagai tujuan investasi.
“Ketika Anda menyerang keuntungan, Anda menyerang daya saing, Anda menyerang investasi," ucapnya.
Secara tidak langsung, lanjutnya, akan masih ada kekhawatiran bisnis yang telah melewati masa sulit selama beberapa tahun terakhir, kini harus kembali mengambil langkah mitigasi risiko.
CBI pun mengajukan beberapa rekomendasi, termasuk menjadikan pajak kesehatan pekerja bebas pajak, reformasi undang-undang perencanaan, serta adopsi teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meredakan tekanan pada perusahaan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










