Akurat
Pemprov Sumsel

RI Naikkan PPN Barang Mewah ke 12 Persen, Pengamat Bandingkan dengan Vietnam Yang Justru Melonggar

Hefriday | 13 Desember 2024, 16:32 WIB
RI Naikkan PPN Barang Mewah ke 12 Persen, Pengamat Bandingkan dengan Vietnam Yang Justru Melonggar

AKURAT.CO Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12% pada Januari 2025 terus menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Pasalnya, hanya tersisa dua Minggu menjelang Januari 2025, peraturan tersebut belum juga di sahkan.

Vice President PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menilai bahwa pemerintah masih berhitung mengenai dampak dan potensi penerimaan pajak ini terhadap belanja negara. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Telaknya, ia membandingkan dengan pemerintah Vietnam yang justru menurunkan PPN menjadi 8%.

“Di satu sisi, kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun di sisi lain tekanannya tinggi. Bahkan Vietnam, salah satu pesaing ekonomi Indonesia, justru menurunkan tarif PPN-nya,” kata Wawan, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Digodok, Sektor Ritel dan Konsumer Merana?

Kenaikan tarif PPN menjadi isu sensitif karena dampaknya yang luas. Menurut Wawan, ketidakpastian mengenai sektor yang akan terdampak membuat pelaku pasar dan investor menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Ia menambahkan bahwa tekanan publik yang masih tinggi bisa saja membuat pemerintah menunda penerapan PPN 12%.

Namun, jika penundaan tidak memungkinkan, kompromi bisa dilakukan dengan hanya menaikkan tarif PPN untuk sektor tertentu, seperti barang mewah. “Definisi barang mewah ini yang masih dinantikan oleh masyarakat dan investor. Apakah hanya barang konsumsi tertentu atau mencakup barang dengan kategori yang lebih luas?” ujar Wawan.

Ketidakpastian ini dinilai Wawan dapat memengaruhi pasar modal. “Dengan waktu tinggal dua minggu, ketidakpastian aturan PPN ini bisa berdampak pada pasar modal. Bila PPN dinaikkan seperti saat dari 10% ke 11%, semua sektor akan terdampak, terutama sektor ritel yang melayani kelompok menengah bawah,” paparnya.

Rencana kenaikan PPN 12% sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Namun, tanpa definisi dan aturan turunan yang jelas, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Wawan juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kenaikan PPN memang bisa meningkatkan penerimaan negara, tetapi jika terlalu besar tekanannya, daya beli masyarakat akan terganggu, dan itu bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Peraturan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah melalui UU HPP. Sebelumnya, PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kenaikan berikutnya ke 12% direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, aturan turunan untuk menetapkan barang dan jasa tertentu yang dikenakan tarif 12% masih belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Jika pemerintah memilih untuk hanya menaikkan tarif pada barang mewah, sektor yang akan terdampak mungkin lebih terbatas. Namun, jika kenaikan diterapkan secara menyeluruh, dampaknya akan meluas ke hampir semua sektor ekonomi, termasuk ritel, manufaktur, dan jasa.

Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, Wawan menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah. “Pemerintah harus segera memberikan kepastian agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri. Tanpa kejelasan, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan,” tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa