Akurat
Pemprov Sumsel

Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Tak Kunjung Keluar, Misbakhun: Beri Waktu ke Pemerintah

Hefriday | 13 Desember 2024, 17:18 WIB
Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Tak Kunjung Keluar, Misbakhun: Beri Waktu ke Pemerintah

AKURAT.CO Dengan waktu kurang dari dua minggu menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada barang mewah yang dijadwalkan dimulai Januari 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga mengeluarkan aturan turunan terkait daftar barang yang akan terdampak kebijakan ini.

Ketidakpastian tersebut memicu kekhawatiran, terutama di sektor ritel barang mewah dan konsumer siklikal. Menanggapi ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan pandangannya terkait hal ini.

"Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyusun daftar barang mewah yang akan menjadi bagian yang dikenakan PPN 12 persen," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, penting untuk memberikan ruang bagi Kemenkeu dalam menyelesaikan daftar tersebut agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal. Terkait dampak kebijakan ini pada sektor bisnis, Misbakhun menyebut bahwa belum dapat dipastikan kelompok emiten yang akan terdampak signifikan.

"Kita belum bisa memastikan secara sektoral, apalagi secara khusus menunjuk kepada emiten tertentu sebagai dampak dari kenaikan PPN 12 persen yang diterapkan hanya pada produk barang mewah. Karena secara sektoral, ada kelompok barang mewah yang mempunyai daya beli yang kuat," jelasnya.  

Baca Juga: RI Naikkan PPN Barang Mewah ke 12 Persen, Pengamat Bandingkan dengan Vietnam Yang Justru Melonggar

Namun, di sektor ritel barang mewah dan konsumer siklikal, emiten seperti Mitra Adiperkasa (MAPI), Astra Otoparts (AUTO), Ace Hardware (ACES), Erajaya Swasembada (ERAA), dan Matahari Department Store (LPPF) berpotensi terkena dampak langsung dari kenaikan PPN.  
 
Ketidakpastian ini menjadi sorotan mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan rencana penerapan tarif PPN 12% sebagai bagian dari upaya reformasi pajak, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan fokus pada barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai tinggi atau tergolong mewah. Perlu dipastikan terlebih dahulu, jenis barang mewah yang akan berdampak PPN 12% dan sebagainya.
 
Rencana penerapan PPN 12% pada Januari 2025 ini sejatinya bertujuan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, jika tidak disertai aturan yang jelas dan tepat waktu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.  
 
Kemenkeu diharapkan segera merilis daftar barang mewah yang akan dikenai tarif pajak baru ini, agar pemerintah dan sektor bisnis dapat berjalan seiring untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa