Akurat
Pemprov Sumsel

Ketimbang PPN Barang Mewah 12 Persen, Indef Sarankan Pemerintah Fokus Buru Orang Super Kaya

Hefriday | 13 Desember 2024, 19:41 WIB
Ketimbang PPN Barang Mewah 12 Persen, Indef Sarankan Pemerintah Fokus Buru Orang Super Kaya

AKURAT.CO Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12% pada tahun 2025 terus menuai sorotan. Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif pada perekonomian, khususnya konsumsi masyarakat dan aktivitas sektor produksi.

"Meski ditujukan untuk barang mewah, kebijakan ini tetap akan memengaruhi perekonomian secara luas. Konsumen cenderung mengurangi atau menunda konsumsinya, sehingga volume penjualan pabrik akan menurun. Efisiensi di sektor produksi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan," jelas Esther saat dihubungi Akurat.co, Jumat (13/12/2024).

Esther menambahkan, kategori barang mewah seperti properti, mobil, dan barang berharga lainnya adalah sektor yang paling rentan terdampak kebijakan ini. "Pabrik-pabrik yang memproduksi barang-barang tersebut harus bersiap menghadapi potensi penurunan permintaan," katanya.

Baca Juga: Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Belum Keluar, Ekonom: Picu Preemptive Inflation

Selama ini, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia masih relatif kecil, hanya sekitar 5% dari total penerimaan pajak. Oleh karena itu, Esther menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan PPN, tetapi lebih fokus pada pengenaan pajak yang menyasar kelompok super kaya.

Dalam UU HPP, pemerintah memang telah menaikan tarif PPh si super kaya, atau mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dari 30% menjadi 35%. Namun Esther mengatakan jumlah orang super kaya di Indonesia yang belum terdata sejatinya masih banyak.

Data Kementerian Keuangan, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 3.800 orang. Padahal menurut Esther, jumlahnya jauh lebih banyak jika ditelusuri.

Di sisi lain, Esther menilai PPN barang mewah 12% juga menghambat minta investasi. Dengan menaikkan PPN menjadi 12%, Indonesia akan memiliki tarif pajak konsumsi yang sama dengan Filipina, yaitu yang tertinggi di kawasan. "Padahal, lingkungan pajak yang efisien dan adil sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi," ungkap Esther.

Kenaikan PPN ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan investasi yang sangat besar pada periode 2025 hingga 2029. Esther memaparkan, Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp13.528 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8% per tahun. Selain itu, rata-rata penyerapan tenaga kerja diproyeksikan mencapai 3,47 juta orang per tahun selama periode tersebut.

Namun, rasio pajak Indonesia terus menunjukkan tren penurunan, dengan target penerimaan pajak yang sering kali tidak tercapai. "Penting untuk memperkuat institusi perpajakan yang kredibel dan meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak," tambah Esther.

Esther juga menyoroti perlunya desain pajak yang efisien dan sederhana untuk meminimalkan distorsi ekonomi dan biaya kepatuhan. "Reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 1980-an perlu terus ditingkatkan dengan modernisasi administrasi pajak dan penguatan kontrol internal," katanya.

Selain itu, pengenaan pajak konsumsi dan cukai dianggap memang relevan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi perilaku ekonomi yang merugikan. Namun, kebijakan ini harus didasarkan pada data dan analisis yang matang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian.

"Dalam merumuskan kebijakan pajak yang efektif, pemerintah harus mengambil pendekatan berbasis data dan struktur yang jelas. Langkah ini penting agar kebijakan pajak tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tukas Esther.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa