Akurat
Pemprov Sumsel

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Atikah Umiyani | 31 Desember 2024, 23:53 WIB
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Prabowo menegaskan, barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terdampak oleh kenaikan ini.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong barang mewah dan telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” jelas Prabowo.

Presiden memberikan contoh kategori barang yang dikenakan tarif baru tersebut, termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai fantastis yang diperuntukkan bagi golongan masyarakat atas.

“Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap sebesar 11 persen, sesuai dengan aturan yang sudah berlaku sejak 2022,” lanjutnya.

Baca Juga: Hari Libur Januari

Prabowo juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan pembebasan pajak dengan tarif PPN 0 persen. Beberapa barang dan jasa yang tetap bebas pajak di antaranya:

- Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu segar.
- Jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
- Rumah sederhana dan air minum.

“Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli rakyat,” tegas Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU tersebut mengatur kenaikan tarif secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dirancang agar tidak memberi pengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ketum PKB: Presiden Prabowo Selalu Berpihak pada Rakyat

Prabowo menegaskan, kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah, baik saat ini maupun sebelumnya, selalu bertujuan menciptakan keadilan ekonomi.

“Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil, berpihak kepada rakyat kecil, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.