Akurat
Pemprov Sumsel

Anggaran Tukin Dosen ASN Tembus Rp2,6 Triliun, Sri Mulyani: Tingkatkan Kesejahteraan

Demi Ermansyah | 15 April 2025, 14:54 WIB
Anggaran Tukin Dosen ASN Tembus Rp2,6 Triliun, Sri Mulyani: Tingkatkan Kesejahteraan

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) baru bagi dosen ASN, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total kebutuhan anggaran untuk implementasi skema ini mencapai Rp2,66 triliun.

Dalam taklimat media di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menutupi kebutuhan tukin selama 14 bulan, termasuk gaji pokok bulanan, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
 
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri dan petunjuk teknis,” ujar Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025).
 
 
Anggaran tersebut, lanjut Srimul nantinya akan disiapkan untuk membiayai tukin bagi 31.066 dosen ASN, yang berasal dari tiga kelompok utama: dosen satuan kerja PTN, dosen satker PTN BLU yang belum mendapatkan remunerasi, dan dosen dari lembaga layanan Dikti.
 
Skema tukin yang ditetapkan tidak serta-merta menggantikan tunjangan profesi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan sebagai pelengkap jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih kecil dari nilai tukin yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
 
“Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan selisihnya agar dosen bisa menerima kompensasi yang lebih adil sesuai tanggung jawab jabatannya,” jelasnya.
 
Namun, jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih tinggi dari tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tersebut tanpa ada pengurangan.
 
Kebijakan ini tidak berlaku untuk dosen di PTN berbadan hukum dan PTN BLU yang telah menerima skema remunerasi karena sudah dianggap memperoleh kompensasi setara tukin.
 
"Kami berharap skema ini dapat meningkatkan kesejahteraan dosen ASN yang selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan setara pejabat struktural, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem penggajian berbasis kinerja di sektor pendidikan tinggi," paparnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.