Kabar Gembira, Menaker Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia pada Lowongan Kerja
Camelia Rosa | 28 Mei 2025, 17:47 WIB

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Sebab, syarat ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025. Yassierli mengungkapkan, poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," tegasnya dalam Konferensi Pers di kantornya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, hari ini, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Polemik Syarat Usia Kerja
Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi manusia. Namun diakuinya, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.
"Seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau goog looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," imbuhnya.
Yassierli juga menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Ia menuturkan, pembatasan usia dalam proses rekrutmen kerja hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, syarat itu memang dibutuhkan atau diperlukan lantaran mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Lebih lanjut Yassierli mengatakan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dimana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerja.
"Dalam kesempatan ini saya ingin menekankan agar pemberi pekerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja," paparnya.
Yassierli bilang, surat edaran ini disampaikan pada Gubernur, kemudian untuk disampaikan kepada Bupati, ataupun Wali Kota, dan pemangku kepentingan terkait.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non diskriminasi.
"Kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi," sambungnya.
Yassierli berharap, melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dunia kerja Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap penduduk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








