Trump Gugat Putusan Tarif, Stabilitas Diplomasi Perdagangan Jadi Taruhan

AKURAT.CO Pemerintahan Donald Trump akan meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat turun tangan setelah pengadilan perdagangan memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh presiden dianggap ilegal.
Departemen Kehakiman menyebut putusan tersebut membahayakan posisi diplomatik AS di tengah hubungan dagang yang sensitif.
Dalam dokumen resmi yang diajukan dikutip dari laman reuters, pemerintah menyatakan akan mengajukan penangguhan putusan kepada Mahkamah Agung paling lambat pekan depan, apabila pengadilan banding tak segera menangguhkan perintah tersebut.
Pemerintah menegaskan, langkah tersebut penting untuk mempertahankan kewenangan presiden dalam urusan luar negeri.
“Tanpa setidaknya penangguhan sementara dari pengadilan ini, Amerika Serikat berencana untuk meminta penangguhan darurat dari Mahkamah Agung besok,” tulis dokumen Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Pasar Global Bernapas Lega, Sampai Kapan?
Diketahui, putusan tersebut muncul dari dua gugatan yang diajukan sekelompok usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat.
Panel tiga hakim menyatakan bahwa tarif-tarif global yang diberlakukan oleh Trump melebihi kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Darurat Nasional tahun 1977.
Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berpegang pada preseden sebelumnya di mana mantan Presiden, Richard Nixon pernah memberlakukan tarif dalam kondisi darurat serupa, dan hal itu diterima oleh pengadilan.
Putusan ini mengancam pemberlakuan tarif sebesar 10% yang dikenakan secara global, termasuk tarif “timbal balik” yang lebih tinggi terhadap negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat
Namun, tarif terhadap baja, aluminium, dan kendaraan tidak terdampak karena didasarkan pada undang-undang lain.
Sementara itu, sejumlah pejabat Gedung Putih berusaha meredam dampaknya dengan menyebut bahwa presiden masih memiliki jalur hukum lain untuk memberlakukan kebijakan tarif.
Namun, para analis memperingatkan bahwa pembatalan tarif-tarif tersebut dapat mengacaukan strategi dagang AS, khususnya dalam menghadapi dominasi ekonomi China.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









