RI Dorong Kopi dan Kakao Bebas Tarif Impor AS Usai Turunkan Bea Masuk

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) tengah mengusulkan kopi hingga kakao tidak dikenakan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Adapun, Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tarif bea masuk produk RI ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pembahasan masih terus dilakukan agar beberapa produk Tanah Air tidak dikenakan tarif impor dari AS.
Airlangga menyebut, pemerintah Indonesia sudah mengirimkan permintaan resmi secara tertulis kepada pihak AS.
Baca Juga: WTO Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel, Uni Eropa Harus Tinjau Ulang Bea Masuk Biodiesel
“Sekarang masih dalam pembahasan, pemerintah sudah menyampaikan secara tertulis ke Amerika,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya dikutip, Minggu (24/8/2025).
Airlangga menambahkan basis pengajuan yang diserahkan ke pihak AS adalah produk-produk yang dihasilkan dari sumber daya alam Indonesia.
“Jadi salah satunya sawit, coklat, kakao,nteh, kopi. Termasuk produk-produk berbasis karet,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tarif bea masuk produk RI ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% melalui negosiasi intensif dan komunikasi tingkat tinggi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartartomenyebut, keberhasilan ini didorong oleh konsistensi Indonesia memenuhi syarat AS serta peran penting pembicaraan telepon Presiden Prabowo dengan Presiden Trump.
Baca Juga: RI Berpotensi Kehilangan Rp6,1 T dari Bea Masuk Nol Persen Produk AS, Kok Bisa?
“Indonesia dianggap paling comply. Kita bersurat sebelum tenggat 9 April, menerima tim dari White House, dan melakukan walkthrough atas semua dokumen secara menyeluruh,” ujar Airlangga dalam wawancara dengan Uni Lubis di Real Talk with Uni Lubis, dikutip Jumat (1/8).
Negosiasi dilakukan bertahap, mulai dari surat resmi, dua kali penawaran tertulis, hingga pertemuan langsung di Washington DC. Meski sempat menerima pemberitahuan tarif tetap 32%, Indonesia terus melakukan diplomasi hingga batas akhir 1 Agustus.
“Saya tegaskan kepada mereka, waktu itu saya juga berada di Washington. Bagi mereka, surat itu adalah extension. Jadi masih ada waktu sampai 1 Agustus untuk review dokumen dan melaporkannya ke Presiden Trump,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







