Akurat
Pemprov Sumsel

Badan Penerimaan Negara Segera Terbentuk, Ekonom: Hanya Efektif Jika Ada Reformasi Perpajakan Menyeluruh

Hefriday | 17 September 2025, 14:50 WIB
Badan Penerimaan Negara Segera Terbentuk, Ekonom: Hanya Efektif Jika Ada Reformasi Perpajakan Menyeluruh

AKURAT.CO Pembentukan Badan Penerimaan Negara atau BPN yang diesbut dalam revisi RKP 2025 mendapat berbagai respons dari masyarakat.

Menurut Ekonom Perbankan Syariah, Yusuf Wibisono, tax ratio Indonesia masih bertahan di kisaran 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari rata-rata negara Asia Tenggara maupun negara maju.
 
“Penerimaan perpajakan kita dalam satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10 persen dari PDB. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kapasitas fiskal terendah, tidak hanya di kawasan tetapi juga di dunia,” ujar Yusuf saat dihubungi Akurat.co, Rabu (17/9/2025).
 
Yusuf menambahkan, rata-rata tax ratio negara-negara Asia Tenggara telah melampaui 15% PDB, sedangkan negara-negara maju yang tergabung dalam OECD mencatat angka lebih dari 30% PDB. Kondisi Indonesia yang hanya mencapai sekitar 10% sejajar dengan negara-negara miskin seperti Uganda, Bangladesh, dan Niger.
 
Menurutnya, fakta ini menunjukkan lemahnya kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan. Akibatnya, ruang gerak anggaran negara terbatas, sementara kebutuhan belanja publik terus meningkat dari tahun ke tahun.
 
 
Dalam konteks ini, Yusuf menilai rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) bisa menjadi langkah positif untuk memperkuat kinerja perpajakan. Pembentukan badan baru ini diharapkan mampu meningkatkan tax ratio, dengan catatan harus diiringi dengan reformasi kebijakan yang jelas.
 
“Pembentukan BPN hanya akan efektif jika ada reformasi perpajakan yang menyeluruh. Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa harus menjadi momentum untuk perubahan kebijakan pajak yang lebih progresif,” katanya.
 
Menurut Yusuf, salah satu reformasi terpenting adalah memperluas basis pajak dengan menargetkan kelompok terkaya atau high net worth individual (HNWI). Kelompok ini diperkirakan hanya berjumlah sekitar 200 ribu orang, tetapi memiliki porsi kekayaan yang sangat besar.
 
“Peningkatan penerimaan negara seharusnya difokuskan pada kelas ekonomi paling atas ini, bukan dengan menaikkan tarif PPN yang justru membebani kelas bawah dan menengah,” tegasnya.
 
Dirinya pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada awal 2025. Bahkan, Yusuf berharap pemerintah berani menurunkan tarif PPN hingga 8% untuk menjaga daya beli masyarakat. 
 
Sebaliknya, ia mendorong penerapan pajak kekayaan (wealth tax) dengan tarif progresif untuk kelompok superkaya.
 
Selain memperluas basis pajak, reformasi mendasar lainnya adalah menutup kebocoran pajak. Yusuf menilai masalah integritas pegawai pajak dan bea cukai masih menjadi hambatan besar. “Tidak ada gunanya memisahkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan lalu membentuk BPN, jika integritas aparatnya tidak dibenahi,” ujarnya.
 
Yusuf menekankan bahwa reformasi harus diarahkan pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas, termasuk penerapan pembuktian terbalik terhadap harta pegawai pajak yang tidak wajar.
 
Yusuf juga mengkritisi kebijakan perpajakan di era Presiden Joko Widodo. Program tax amnesty, penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hingga pembangunan core tax system dinilainya belum mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
 
“Tax ratio tahun 2024 sebesar 10,08 persen PDB justru lebih rendah dibandingkan awal pemerintahan Jokowi pada 2015 yang mencapai 10,76 persen,” paparnya.
 
Dirinya menilai, kebijakan-kebijakan tersebut gagal karena lebih menekankan pada pengumpulan pajak secara agresif terhadap wajib pajak patuh, bukan memperluas basis pajak atau menutup kebocoran. “Itu ibarat berburu di kebun binatang,” tambahnya.
 
Salah satu reformasi penting yang disoroti adalah perbaikan kualitas SDM perpajakan. Yusuf mengingatkan, selama ini fokus peningkatan kesejahteraan pegawai pajak lebih banyak pada kenaikan tunjangan kinerja yang tinggi, tanpa diiringi peningkatan integritas.
 
“Reformasi SDM pajak yang paling mendasar adalah mewajibkan pelaporan harta kekayaan dengan sanksi keras bagi yang tidak jujur, serta penerapan asas pembuktian terbalik atas kekayaan yang tidak wajar,” jelasnya.
 
Yusuf juga menyoroti kelompok kaya yang selama ini undertaxed, terutama mereka yang memiliki kekayaan di sektor properti, otomotif, dan pertambangan.
 
Menurutnya, sektor properti dan otomotif sejak lama menjadi tempat persembunyian kekayaan dengan praktik manipulasi harga, transaksi gelap, hingga penggunaan identitas palsu. Sementara itu, sektor pertambangan menikmati berbagai insentif perpajakan, namun di sisi lain banyak terjadi praktik transfer pricing, pertambangan ilegal, dan ekspor ilegal.
 
“Jika pemerintah berani menutup celah ini, potensi penerimaan negara bisa meningkat signifikan tanpa membebani masyarakat kecil,” katanya.
 
Dengan berbagai catatan tersebut, Yusuf menegaskan bahwa momentum pemerintahan Presiden Prabowo harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Pembentukan BPN hanyalah instrumen kelembagaan, tetapi kunci utama terletak pada keberanian politik untuk menargetkan kelompok kaya dan menutup kebocoran.
 
“Reformasi pajak bukan sekadar perubahan struktur, melainkan soal integritas, keadilan, dan keberanian menagih pajak dari mereka yang seharusnya membayar lebih,” tukasnya.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa