Akurat
Pemprov Sumsel

Jangan Sampai Terlewat! Aktivasi Akun Coretax ASN Berakhir 31 Desember 2025, Begini Cara Mudahnya

Shalli Syartiqa | 29 Desember 2025, 11:28 WIB
Jangan Sampai Terlewat! Aktivasi Akun Coretax ASN Berakhir 31 Desember 2025, Begini Cara Mudahnya

AKURAT.CO Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax​. ​

Batas akhir aktivasi akun Coretax semakin dekat, hanya tersisa tiga hari hingga 31 Desember 2025. ​

Keterlambatan dalam aktivasi akun ini dapat menimbulkan kendala administrasi perpajakan bagi ASN.

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax untuk ASN

​ASN memiliki kewajiban untuk mendaftar dan mengaktivasi akun Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

​Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

​Imbauan ini menjadi sangat penting karena Coretax akan menjadi sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan menjadi basis layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di masa mendatang.

​Mengingat waktu yang semakin terbatas, ASN disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi guna menghindari masalah di kemudian hari.

Pentingnya Aktivasi Akun Coretax bagi ASN

​Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan pajak ke dalam satu platform digital.

​Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya digunakan secara terpisah.

​Melalui Coretax, data wajib pajak akan terhubung secara lebih akurat, transparan, dan real time.

​Bagi ASN, keberadaan sistem ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pelaporan pajak penghasilan, pemotongan, serta kepatuhan sebagai aparatur negara.

​Sebagai warga negara dan aparatur pemerintah, ASN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. ​Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban bagi semua wajib pajak yang terdaftar.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh ASN:

1. Aktivasi Akun Coretax

  • ​Kunjungi laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • ​Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • ​Beri tanda centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  • ​Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik "Cari".
  • ​Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. ​Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  • ​Lakukan verifikasi identitas.
  • ​Centang pernyataan dan klik "Simpan".
  • ​Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. ​Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • ​Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
  • ​Akun Coretax Anda akan berhasil diaktivasi.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

​Selain aktivasi akun, ASN juga diwajibkan untuk membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

​KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP, dan semua dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

  • ​Login ke Coretax DJP.
  • ​Masuk ke Portal Saya, lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • ​Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
  • ​Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  • ​Centang pernyataan dan klik "Kirim".
  • ​Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  • ​Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

3. Validasi Kode Otorisasi

  1. ​Masuk ke Portal Saya, kemudian buka "Profil Saya".
  2. ​Pilih "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu buka tab "Digital Certificate".
  3. ​Pastikan status sertifikat adalah "VALID"; jika masih "INVALID", klik "Periksa Status".
  4. ​Jika validasi berhasil, klik "Menghasilkan".
  5. ​Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya".
  6. ​Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.

​Jika ASN membutuhkan bantuan, mereka dapat menghubungi helpdesk DJP di Kanwil, KPP, maupun KP2KP terdekat.

​Aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan KO/SE ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang akan disampaikan pada tahun 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.