Jangan Sampai Terlewat! Aktivasi Akun Coretax ASN Berakhir 31 Desember 2025, Begini Cara Mudahnya

AKURAT.CO Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Batas akhir aktivasi akun Coretax semakin dekat, hanya tersisa tiga hari hingga 31 Desember 2025.
Keterlambatan dalam aktivasi akun ini dapat menimbulkan kendala administrasi perpajakan bagi ASN.
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax untuk ASN
ASN memiliki kewajiban untuk mendaftar dan mengaktivasi akun Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.
Imbauan ini menjadi sangat penting karena Coretax akan menjadi sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan menjadi basis layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di masa mendatang.
Mengingat waktu yang semakin terbatas, ASN disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi guna menghindari masalah di kemudian hari.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax bagi ASN
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan pajak ke dalam satu platform digital.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya digunakan secara terpisah.
Melalui Coretax, data wajib pajak akan terhubung secara lebih akurat, transparan, dan real time.
Bagi ASN, keberadaan sistem ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pelaporan pajak penghasilan, pemotongan, serta kepatuhan sebagai aparatur negara.
Sebagai warga negara dan aparatur pemerintah, ASN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban bagi semua wajib pajak yang terdaftar.
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh ASN:
1. Aktivasi Akun Coretax
- Kunjungi laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Beri tanda centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik "Cari".
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik "Simpan".
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
- Akun Coretax Anda akan berhasil diaktivasi.
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Selain aktivasi akun, ASN juga diwajibkan untuk membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP, dan semua dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya, lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan dan klik "Kirim".
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya, kemudian buka "Profil Saya".
- Pilih "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu buka tab "Digital Certificate".
- Pastikan status sertifikat adalah "VALID"; jika masih "INVALID", klik "Periksa Status".
- Jika validasi berhasil, klik "Menghasilkan".
- Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya".
- Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.
Jika ASN membutuhkan bantuan, mereka dapat menghubungi helpdesk DJP di Kanwil, KPP, maupun KP2KP terdekat.
Aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan KO/SE ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang akan disampaikan pada tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










