Pemerintah Pastikan Kebijakan BMAD Produk Bahan Baku Plastik untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

AKURAT.CO Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk PP Copolymer dan PP Homopolymer serta pengenaa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene), terus menuai penolakan dari berbagai pihak.
Kebijakan ini perlu dirancang secara presisi, agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap daya saing manufaktur Indonesia. Terutama, agar tidak memperlebar ketidakseimbangan antara kapasitas industri hulu dan kebutuhan industri hilir.
Merespons dinamika tersebut, delapan asosiasi industri plastik hilir—GAPMMI, GABEL, IPF, APHINDO, GIATPI, ASPARMINAS, ROTOKEMAS, dan ADUPI— menggelar Focus Group Disussion (FGD) dan Diseminasi Hasil Kajian Awal sebagai wadah diskusi terstruktur yang melibatkan pelaku industri hulu dan hilir, asosiasi, serta kementerian dan lembaga teknis terkait.
Baca Juga: APSyFI Disebut Egois dan Arogan Sikapi Keputusan Pemerintah Soal BMAD
Dalam forum itu, pemerintah menegaskan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan. Kebijakan BMAD dan BMTP bertujuan melindungi industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja di sektor-sektor strategis.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian, Ekko Harjanto, menyatakan BMAD dan BMTP merupakan instrumen yang sah dalam kerangka perdagangan internasional. Namun dia menekankan, setiap kebijakan harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap sektor industri lain.
Dia pun mengapresiasi pelaksanaan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai instrumen penting untuk menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap struktur industri, rantai pasok, daya saing nasional, maupun stabilitas ekonomi jangka panjang.
"Hasil kajian ini menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan industri hulu dengan keberlanjutan industri hilir dalam satu kerangka kebijakan nasional yang utuh," kata Ekko di Jakarta, dikutip Selasa (20/1/2026).
Sejalan dengan itu, Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), M. Putra Hutama, menyampaikan bahwa KSP mendukung penguatan industri nasional secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Dia menegaskan bahwa kebijakan perdagangan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus dijalankan secara adil, terukur, dan berbasis data.
"Isu BMAD dan BMTP perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga ketahanan industri nasional tanpa mengganggu kelangsungan rantai pasok," kata Putra.
Baca Juga: Pemerintah Tolak BMAD Benang China demi Jaga Rantai Industri Tekstil
Oleh karena itu, KSP memandang kajian ini penting sebagai dasar objektif untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kesiapan pasokan domestik, baik dari sisi volume maupun kesesuaian spesifikasi teknis, agar perlindungan industri tidak menimbulkan distorsi baru dalam ekosistem industri nasional.
Dari sisi pembina industri, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (IMHLP) Kementerian Perindustrian, Alfita, menegaskan bahwa Kemenperin berkepentingan memastikan kebijakan perdagangan sejalan dengan penguatan struktur industri nasional, termasuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku bagi sektor manufaktur.
"Kajian ini menjadi pijakan berbasis data bagi kami untuk merumuskan kebijakan industri yang seimbang antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









