Misbakhun: Tax Ratio Mandek di 10 Persen PDB Jadi PR Bersama

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menghadapi sorotan baru dalam forum internasional setelah tax ratio yang stagnan di level rendah dinilai menjadi tantangan serius bagi kesehatan fiskal jangka panjang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun mengungkapkan, rasio pajak Indonesia saat ini masih berada di kisaran 9–10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh dari level ideal.
“Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9–10 persen. Dan ini adalah PR bersama,” ujar Misbakhun di sela Program Power Lunch, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Survei Ekonom Ungkap 6 PR Presiden Prabowo Untuk Benahi Tax Ratio
Padahal secara historis, Indonesia pernah mencapai rasio pajak lebih tinggi. “Indonesia pernah berada periode 2004–2006 itu 12,7 dan 13,6 persen,” katanya.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Belum Berdampak ke PDB
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak memang terus meningkat secara nominal. Namun, kenaikan tersebut tidak cukup untuk mengangkat tax ratio secara signifikan karena pertumbuhan ekonomi yang juga meningkat.
Kondisi ini memunculkan anomali struktural dalam fiskal Indonesia. “Pertumbuhan PDB tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan tax ratio,” kata Misbakhun.
Sebagai perbandingan, rata-rata tax ratio negara anggota G20 berada di atas 15%, bahkan beberapa negara maju mencapai lebih dari 20%. Tax ratio merupakan indikator utama kapasitas negara dalam membiayai pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada utang.
Sejak reformasi perpajakan awal 2000-an, Indonesia sempat menunjukkan peningkatan tax ratio. Namun, dalam satu dekade terakhir, angka tersebut cenderung stagnan.
Situasi ini semakin krusial setelah pandemi COVID-19, ketika kebutuhan belanja negara meningkat tajam untuk pemulihan ekonomi, sementara basis penerimaan belum sepenuhnya pulih. Apa dampaknya?
Rendahnya tax ratio berdampak langsung pada struktur APBN. Defisit anggaran masih harus ditutup melalui penerbitan surat utang. “Defisit kita itu kan ditopang oleh surat utang. Dan surat utang itu kita jual di pasar keuangan,” ujar Misbakhun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan total utang pemerintah telah mencapai lebih dari Rp8.000 triliun per awal 2026, dengan debt service ratio yang masih menjadi perhatian.
Meski demikian, pemerintah menegaskan rekam jejak pembayaran utang Indonesia tetap solid. “Tidak pernah satu detik pun pemerintah terlambat membayar bunga utang,” tegasnya.
Bagi masyarakat, kondisi ini berimplikasi pada ruang fiskal pemerintah dalam memberikan subsidi, bantuan sosial, hingga program strategis seperti perlindungan daya beli.
Pemerintah saat ini tengah mencari formula untuk meningkatkan tax ratio, baik melalui reformasi regulasi maupun perbaikan administrasi perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









