Waduh! UE Masukkan Terminal Karimun RI dalam Sanksi Rusia, Kok Bisa?

AKURAT.CO Komisi Eropa mengumumkan adopsi paket sanksi ke-20 terhadap Rusia oleh negara-negara anggota Uni Eropa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menekan Moskow di tengah konflik dengan Ukraina.
Dalam pernyataannya, Komisi menegaskan bahwa komitmen Uni Eropa terhadap kedaulatan dan kebebasan Ukraina tetap kuat.
Paket sanksi terbaru ini juga dimaksudkan untuk mendorong Rusia kembali ke meja perundingan dengan syarat yang dapat diterima oleh Ukraina.
“Paket ini memberikan tekanan lebih lanjut kepada Rusia untuk terlibat dalam negosiasi dan melakukannya dengan syarat yang dapat diterima oleh Ukraina. Setiap hari serangan Rusia terhadap infrastruktur sipil Ukraina adalah hari penderitaan lain bagi rakyat Ukraina,” tulis keterangan dikutip, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Peringatan 40 Tahun Tragedi Chernobyl, Ukraina Waspada Perang dengan Rusia Picu Bencana Nuklir Baru
Paket sanksi terbaru ini menitikberatkan pada penguatan langkah anti-penghindaran (anti-circumvention), termasuk untuk pertama kalinya mengaktifkan instrumen khusus guna menutup celah dalam implementasi sanksi.
Selain sektor energi, sanksi juga menyasar layanan keuangan termasuk kripto, perdagangan, hingga media yang dinilai menyebarkan propaganda, serta memperkuat perlindungan bagi operator Uni Eropa.
Di sektor energi, Uni Eropa memasukkan 36 entitas baru yang mencakup seluruh rantai nilai industri minyak Rusia, mulai dari eksplorasi, produksi, penyulingan hingga transportasi.
Salah satu fokus utama adalah pengetatan terhadap “armada bayangan” (shadow fleet) yang digunakan untuk menghindari pembatasan harga minyak Rusia.
Dalam paket ini, Uni Eropa menambahkan 46 kapal ke dalam daftar sanksi sehingga total mencapai 632 kapal yang dilarang mengakses pelabuhan dan layanan di wilayah Uni Eropa.
Selain itu, kebijakan baru juga mencakup pengamanan penjualan kapal tanker dari Uni Eropa agar tidak digunakan oleh Rusia, melalui kewajiban uji tuntas dan klausul kontrak khusus.
Untuk pertama kalinya, Uni Eropa juga memasukkan pelabuhan di negara ketiga dalam daftar pembatasan, yakni Terminal Minyak Karimun di Indonesia, selain dua pelabuhan Rusia di Murmansk dan Tuapse.
“Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada bayangan dan penghindaran batasan harga minyak,” tulis keterangan tersebut.
Di sisi lain, Uni Eropa tengah menyiapkan dasar hukum untuk larangan layanan maritim terhadap pengangkutan minyak mentah dan produk minyak Rusia di masa mendatang, yang akan dikoordinasikan bersama negara-negara G7 dan Koalisi Batasan Harga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia
Langkah tambahan lainnya mencakup larangan layanan pemeliharaan untuk kapal tanker LNG dan kapal pemecah es Rusia, serta pembatasan layanan terminal LNG yang memungkinkan operator Uni Eropa mengakhiri kontrak jangka panjang dengan pihak Rusia.
“Larangan layanan terminal LNG, ini akan memungkinkan operator Uni Eropa untuk mengakhiri kontrak jangka panjang apa pun dengan operator Rusia,” tulis keterangan Uni Eropa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





