Besok Pemerintah Lelang 8 Seri SBSN, Tawarkan Tenor hingga 2049 dan Green Sukuk

AKURAT.CO Pemerintah kembali memburu dana pasar melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (2/6/2026), dengan menawarkan instrumen beragam tenor mulai jangka pendek hingga 23 tahun.
Pada lelang kali ini, pemerintah mencanangkan target indikatif Rp12 triliun dan nilai maksimal dimenangkan 2 kali dari target tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2026 sekaligus menguji minat investor terhadap aset pendapatan tetap syariah di tengah dinamika suku bunga global dan kebutuhan pendanaan negara yang masih tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Serap Rp10,2 Triliun dari Lelang 7 Seri SBN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan lelang akan berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB melalui sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan metode multiple price atau harga beragam.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sementara penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan dua hari kerja setelahnya (T+2).
Instrumen yang ditawarkan mencakup seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah/SPNS) bertenor pendek (SPSN13072026, SPSN23112026, SPNS0103202) serta Project Based Sukuk (PBS) untuk tenor menengah hingga panjang (PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, PBS038).
Salah satu seri yang menjadi perhatian pasar adalah Green Sukuk PBSG002 yang kembali dilepas pemerintah untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kehadiran Green Sukuk mempertegas upaya Indonesia mempertahankan posisinya sebagai salah satu penerbit sukuk hijau paling aktif di dunia.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global sejak 2018 dan secara rutin menawarkan instrumen serupa di pasar domestik untuk memperluas basis investor berorientasi ESG (environmental, social and governance).
Bagi investor institusi, lelang kali ini menawarkan fleksibilitas strategi portofolio melalui pilihan tenor yang luas, mulai dari instrumen jatuh tempo 2026 hingga seri PBS038 yang berakhir pada 2049.
Kombinasi tenor pendek dan panjang tersebut memungkinkan investor mengelola ekspektasi terhadap arah suku bunga sekaligus mengunci imbal hasil jangka panjang.
Seluruh penerbitan SBSN menggunakan aset dasar berupa Barang Milik Negara (BMN) dan proyek dalam APBN 2026 yang telah memperoleh persetujuan DPR.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penerbitan mengikuti prinsip syariah melalui akad Ijarah Sale and Lease Back untuk SPN-S serta Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS.
Bagi pasar obligasi domestik, lelang hari ini menjadi salah satu indikator penting untuk membaca selera investor terhadap surat utang pemerintah setelah sejumlah lelang SBSN sebelumnya mampu menyerap dana hingga melampaui target indikatif.
Respons investor terhadap seri tenor panjang dan Green Sukuk akan menjadi sinyal awal mengenai arah permintaan aset pendapatan tetap syariah sepanjang semester kedua tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









