Akurat Logo

Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal

Esha Tri Wahyuni | 3 Juni 2026, 09:12 WIB
Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menilai penataan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap pasar keuangan internasional, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempertebal cadangan devisa sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, sektor komoditas masih menjadi tulang punggung neraca perdagangan Indonesia dan sumber utama pasokan devisa.

Baca Juga: Misbakhun: Pengembangan Ekonomi Daerah Harus Berbasis Potensi Lokal

Karena itu, penguatan tata kelola ekspor tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menutup berbagai potensi kebocoran yang selama ini mengurangi manfaat ekonomi bagi negara.

"Sektor komoditas adalah penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran," kata Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD260 miliar, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari sektor sumber daya alam seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), nikel, tembaga, dan berbagai produk tambang lainnya. 

Sementara itu, data Bank Indonesia menunjukkan cadangan devisa Indonesia per akhir April 2026 berada di kisaran USD152 miliar, cukup untuk membiayai lebih dari enam bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Menurut Misbakhun, optimalisasi pengelolaan ekspor SDA dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan devisa nasional.

Ia menilai praktik-praktik seperti under invoicing, transfer pricing, hingga belum optimalnya penempatan devisa hasil ekspor (DHE) masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi melalui kebijakan yang terintegrasi.

"Jika dieksekusi dengan tata kelola yang benar, dampaknya akan langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah," ujarnya.

Langkah penguatan tata kelola ekspor SDA juga dinilai sejalan dengan agenda hilirisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah selama beberapa tahun terakhir berupaya meningkatkan nilai tambah komoditas melalui pembatasan ekspor bahan mentah dan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri.

Kebijakan tersebut terbukti meningkatkan nilai ekspor produk bernilai tambah. Sebagai contoh, ekspor produk turunan nikel meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir setelah Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah pada 2020. 

Pemerintah mencatat nilai ekspor produk berbasis nikel melonjak dari sekitar USD6 miliar pada 2019 menjadi lebih dari USD30 miliar dalam beberapa tahun berikutnya.

Misbakhun menilai semangat yang sama perlu diterapkan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis lainnya agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dinikmati lebih luas oleh masyarakat dan daerah penghasil.

Meski mendukung penuh penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor SDA, Misbakhun mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, intervensi negara harus bertujuan menyempurnakan mekanisme pasar, bukan menciptakan hambatan baru yang berpotensi menimbulkan distorsi.

Dirinya menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat, transparansi, serta kepastian bagi para pelaku usaha. Mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga alur pembayaran harus dirancang secara jelas sejak awal agar tidak mengganggu aktivitas bisnis maupun kepercayaan investor.

"Kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, dari petani, produsen, pekerja hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan yang terukur agar tidak memicu tekanan harga di tingkat produsen," kata Misbakhun.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari peningkatan devisa negara, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam rantai pasok komoditas nasional.

Dari sisi makroekonomi, peningkatan devisa hasil ekspor memiliki dampak langsung terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Semakin besar pasokan devisa di dalam negeri, semakin kuat kemampuan Indonesia meredam gejolak eksternal, termasuk tekanan dari penguatan dolar AS maupun ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, optimalisasi ekspor SDA juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan berbagai instrumen penerimaan lainnya. Tambahan penerimaan tersebut dapat memperluas ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan menjaga kesehatan APBN.

Karena itu, Misbakhun mendorong koordinasi erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga otoritas persaingan usaha agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Kebijakan ini bersinggungan langsung dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, dan kepercayaan investor. Karena itu diperlukan koordinasi lintas otoritas yang solid," ujarnya.

Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR RI akan memberikan dukungan penuh sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh perekonomian nasional.

"Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya harus kredibel, menjaga perlakuan yang proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah," kata Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.