Akurat Logo

Airlangga: USTR Kabulkan 18 Pengecualian Tarif yang Diajukan RI

Esha Tri Wahyuni | 7 Juni 2026, 22:16 WIB
Airlangga: USTR Kabulkan 18 Pengecualian Tarif yang Diajukan RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AKURAT.CO Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301 Trade Act. 

Langkah tersebut menjadi kabar positif bagi sektor industri nasional karena berpotensi mengurangi beban biaya ekspor dan memperkuat posisi produk Indonesia di pasar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari komunikasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan USTR selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: RI Bidik Negosiasi Tarif Trump Rampung di Akhir 2025

"Kami mengapresiasi pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respons positif selama proses evaluasi tarif. Hubungan kerja sama yang semakin baik ini menjadi modal penting untuk menghasilkan berbagai kesepakatan yang menguntungkan dunia usaha Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Airlangga, rencana pengecualian tarif tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan pemerintah AS terhadap berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia, termasuk upaya memperbaiki tata kelola perdagangan dan ketenagakerjaan.

"Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata pengakuan internasional terhadap langkah debottlenecking yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa berbagai perbaikan kebijakan yang kita lakukan mendapatkan respons positif dari mitra dagang utama," katanya.

Salah satu faktor yang mendorong respons positif AS adalah komitmen Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pencegahan praktik kerja paksa (forced labour).

Dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, pemerintah AS memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia yang telah memperkuat regulasi perdagangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan impor produk yang berasal dari praktik kerja paksa.

Berkat perkembangan tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau "Good Group" yang mendapatkan pertimbangan khusus dari pemerintah AS. Kelompok tersebut terdiri atas Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Status tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Dalam hasil investigasi Section 301, Indonesia bersama lima negara tersebut dikenakan tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif 12,5%.

Di tengah sorotan terhadap dampak ekonomi langsung dari pengecualian tarif, terdapat aspek strategis yang berpotensi menjadi faktor lebih penting dalam jangka panjang, yakni meningkatnya kredibilitas Indonesia di mata mitra dagang global.

Masuknya Indonesia ke dalam kelompok prioritas AS terjadi saat pemerintah tengah mempercepat proses aksesi menuju keanggotaan OECD. Pengakuan dari AS terhadap reformasi ketenagakerjaan dan perdagangan dapat menjadi modal diplomasi ekonomi yang signifikan.

Sebagai informasi, isu ketenagakerjaan dan praktik kerja paksa kerap menjadi hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Berbagai negara berkembang menghadapi tantangan serupa ketika ingin memperluas akses pasar ke negara-negara maju.

Karena itu, pengakuan resmi dari AS tidak hanya berdampak pada 18 produk yang sedang diajukan untuk memperoleh pengecualian tarif, tetapi juga dapat meningkatkan persepsi positif terhadap produk Indonesia secara lebih luas.

AS merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS dalam beberapa tahun terakhir konsisten berada di atas USD20 miliar per tahun dan menjadi salah satu penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia.

Dengan adanya pengecualian tarif terhadap sejumlah produk, eksportir nasional berpotensi memperoleh keuntungan berupa penurunan biaya masuk ke pasar AS. 

Kondisi tersebut dapat meningkatkan margin usaha sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia dibandingkan negara pesaing.

Selain itu, kepastian tarif juga penting bagi pelaku industri yang tengah menyusun strategi produksi dan ekspansi pasar pada semester II 2026.

Namun demikian, implementasi pengecualian tarif diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026.

Pemerintah AS menjelaskan jadwal tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dengan kebijakan tarif global yang masih berlaku sementara serta menyesuaikan proses hukum internal yang sedang berlangsung.

Di balik perkembangan positif tersebut, masih terdapat sejumlah isu perdagangan yang menjadi perhatian kedua negara.

Pemerintah AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor Indonesia melalui sistem perizinan impor yang dinilai berdampak terhadap akses produk pertanian AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan soybean meal.

AS berharap Indonesia dapat melakukan sinkronisasi kebijakan agar tidak menjadi hambatan dalam proses aksesi Indonesia menuju OECD.

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan kepentingan industrinya. Pemerintah saat ini berupaya memperoleh pengecualian tarif Section 232 bagi ekspor katoda tembaga yang diproduksi Freeport di Indonesia.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai isu yang masih menjadi perhatian kedua negara," kata Airlangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.